Peristiwa tsunami yang terjadi di Banten dan juga Lampung membuat semua infrastruktur di sana hancur lebur. Contohnya saja seperti hotel, villa dan macam-macam penginapan lain yang jadi sumber mata pencaharian warga di sana. Berdasarkan catatan dari Tourism Crisis Center (TCC) Kementerian Pariwisata, sebanyak 69 hotel dan villa di Pandeglang, Banten mengalami rusak parah. Khususnya penginapan yang berada di bibir pantai.
Penginapan yang menghadap ke area laut memang memiliki kelebihan tersendiri. Di mana pemandangan yang ditawarkan lebih indah daripada hotel di tempat lain. Maka dari itu, banyak warga setempat yang mendirikan penginapan di tepi pantai. Dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau supaya menarik banyak peminat.
Tapi, sejak adanya peristiwa tsunami di Banten dan Lampung, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Susi Pudjiastuti angkat bicara. Ia meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DPSKP) mengkaji ulang perizinan hotel di wilayah pesisir. Menteri Susi merasa jengah melihat banyaknya hotel yang berada di pinggir pantai. Menurutnya, hal tersebut bisa membahayakan tamu dan para pegawai hotel ketika ada tsunami yang tiba-tiba menerjang.
Selain itu, penginapan yang dibangun di sana bisa mereklamasi pantai. Nah, kalau ada tsunami seperti kemarin, tak hanya hotel saja yang rusak, tapi juga pantainya. Pantai yang seharusnya steril dari segala sampah, malah akan membawa reruntuhan bangunan dan akhirnya terbawa ke laut. Kalau sudah begini, laut akan tercemar dan bisa membunuh semua biota yang ada di dalam laut.
Sementara itu, pembangunan penginapan di pinggir pantai itu sebenarnya tidak diperkenankan. Alasannya karena sudah ada ketegasan dari pemerintah mengenai hal ini dan telah ditetapkan pada suatu aturan. Tepatnya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di Pasal 21 Ayat (3) dijelaskan, jika bangunan tidak boleh berdiri di atas air.
Namun jika seseorang tetap ingin membangun penginapan di tepian pantai, ada aturan yang perlu dilewati. Adalah dengan mengantongi surat izin terlebih dulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya. Di mana di peraturan tersebut menjelaskan kalau setiap orang yang ingin membangun hotel dan semacamnya di bibir pantai, diwajibkan membuat perizinan penginapan di lokasi itu. Nah, perizinan tersebut akan disetujui langsung oleh pemerintahan setempat, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
Dari alasan-alasan itulah, menteri berambut ikal ini menginginkan penyisiran kepada semua penginapan yang ada di daerah pantai. Hal ini dilakukan semata-mata bukan untuk menutup sumber mata pencaharian para warga sekitar. Tapi lebih kepada mengutamakan keselamatan dari para pengunjung dan pegawai penginapan. Jika sudah ada perizinan, kemungkinan orang-orang menjadi korban bencana bisa diperkecil.