Registrasi kartu SIM yang jadi perbincangan beberapa bulan lalu, kini mulai muncul ke permukaan lagi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membenahi aturan registrasinya menjadi lebih ketat. Di mana setiap orang harus mendaftarkan kartu perdananya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya. Kalau itu tidak dilakukan, kepolisian yang akan bertindak.
Lah, bukannya dari dulu seperti itu ya? Menyuruh semua pelanggan mendaftarkan nomornya sesuai dengan KTPnya? Ya memang sih aturan yang dirilis beberapa waktu lalu sudah dituliskan seperti itu. Namun pada kenyataannya, banyak orang yang meregistrasikan nomornya dengan menggunakan identitas milik orang lain. Jadi aturannya direvisi dan harus melibatkan pihak kepolisian. Nah kalau sudah begini, memang apa dampaknya bagi masyarakat?
Pelanggan terhindar dari penipuan para penjual kartu SIM
Bersumber dari selular.id, banyak penjual kartu SIM yang menipu para pembelinya supaya dapat untung berlipat-lipat. Adalah dengan cara menjual kartu SIM yang sudah diaktifkan sebelumnya. Sehingga si pedagang enggak perlu lagi deh repot-repot membantu para pelanggannya untuk meregistrasikan nomor tersebut.
Padahal, perbuatan seperti itu sebenarnya haram untuk dilakukan lantaran bisa terjadi penyalahgunaan nomor identitas dan kartu SIM itu sendiri. Jadi, dengan adanya aturan ini bisa memperkecil risiko pelanggan tertipu oleh si pedagang kartu SIM.
Nomor identitas pribadi tidak dipergunakan oleh orang lain
Aturan yang diperbarui oleh BRTI ini juga berfungsi untuk menghindari nomor identitas digunakan oleh orang lain. Fenomena ini pernah dialami oleh Ari (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu. Ari pada waktu itu ingin meregistrasikan kartu SIM-nya. Tapi, betapa terkejutnya ia ketika tahu kalau nomor identitasnya tidak bisa digunakan untuk registrasi.
Setelah dibawa ke gerai operator, ternyata NIKnya sudah dipakai oleh nomor lain. Belajar dari peristiwa tersebut, BRTI langsung menindak siapa saja yang mendaftarkan kartu perdananya menggunakan NIK orang lain.
Pendaftaran jadi lebih ribet
Ketatnya aturan ini membuat pendaftaran bisa dibilang jadi lebih ruwet, baik dari sisi penjual dan pembelinya. Untuk para penjual hanya boleh membantu meregistrasikan kartu SIM yang dibeli pelanggan saat itu juga. Kalau pelanggan, masih bisa meminta bantuan registrasi ke penjual kartu SIM selain nomor yang dibeli di outlet tersebut.
Tapi dengan syarat, si pembeli harus membuat surat pernyataan meminta bantuan yang juga ditempeli materai. Selain itu pelanggan juga wajib membawa KTP dan juga KK untuk keperluan registrasi. Kalau salah satunya tak dibawa, maka penjual berhak untuk menolak permintaan bantuan dari pelanggan.
Enggak bisa bebas untuk gonta ganti kartu internet
Gonta ganti kartu internet memang sudah jadi kebiasaan para generasi milenial. Ini dilakukan lantaran membeli kartu SIM baru, biaya internetnya lebih murah dibandingkan mengisi ulang. Tapi, kebiasaan ini bakal menghilang seiring berjalannya waktu karena aturan baru dari BRTI tersebut.
Di mana setiap orang hanya boleh memiliki tiga nomor dari seluruh operator. Ya memang sih nomor yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan sewaktu-waktu, tapi kalau bolak balik harus registrasi, ya bikin repot dan jadi males gonta ganti kartu.
BACA JUGA : 4 Hal Negatif yang Mungkin Akan Dialami Masyarakat Jika Penggunaan KTP Sebagai Syarat SIM Card Terlaksana
Aturan dari BRTI ini ternyata memberikan beragam dampak bagi seluruh pelanggan di Indonesia. Ya meskipun sepertinya bakal banyak ditentang oleh pelanggan lantaran proses registrasi yang ribet, namun aturan ini memberikan banyak efek baik kok untuk kita. Di mana kita akan terhindar dari yang namanya penipuan dan double identitas. Kalau kalian setuju enggak nih dengan aturan registrasi terbaru satu ini?