in

Marak Transaksi Online dengan Go-Pay dan Sejenisnya, Amankah dari Hukum Riba?

Kemudahan transaksi segala jenis pembayaran melalui aplikasi online, kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Salah satunya adalah fitur Go-Pay dan sejenisnya, di mana platform tersebut biasa digunakan sebagai pengganti uang tunai bagi pengguna jasa transportasi online.

Meski populer, beberapa dari masyarakat menyebut bahwa platform tersebut mengandung riba dan terlarang dalam Islam. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa model transaksi demikian tidak terdapat unsur riba di dalamnya. Sebagai pengguna, kita pasti penasaran dong. Jangan-jangan selama ini sudah terjebak dalam riba. Jadi, simak penjelasan pentingnya berikut.

Mengenal apa itu Go-Pay dan sistem sejenisnya

Dilansir dari cermati.com, Go Pay merupakan sebuah fitur untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GO-JEK. Senada dengan sistem sejenis, platform tersebut juga biasa digunakan untuk pembayaran yang sifatnya cashless alias non-tunai.

Sistem Go-Pay milik Go-Jek [sumber gambar]
Keberadaan sistem seperti ini terbukti memudahkan. Alasan utamanya ya karena kita bisa menikmati jasa tanpa perlu ribet. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan, ada juga pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat yang menganggap transaksi tersebut mengandung riba.

Pro kontra Go-Pay yang dikatakan mengandung riba

Permasalahan Go-Pay yang disinyalir mengandung riba, sempat diperdebatkan oleh masyarakat. Sumber dari arrahmah.co.id menyebutkan, adanya potongan harga dalam Go-Pay yang tidak didapatkan dengan cara pembayaran secara cash, disebut-sebut termasuk dalam kategori riba.

Pro kontra Go-Pay di masyarakat [sumber gambar]
Atau dalam bahasa gampangnya seolah ada ketimpangan perlakuan antara yang pakai cash atau sistem berbayar elektronik ini. Tanpa melakukan pendalaman mungkin terkesan seperti menguntungkan satu pihak saja. Tapi, jangan berkesimpulan dulu kalau belum menelaah apa kata ahli fiqih terkait ini. Berikut penjelasannya.

Go-Pay dalam tinjauan ilmu fiqih

Menurut pakar ekonomi Islam, DR. Oni Sahroni yang dikutip dari ala-nu.com menuliskan, substansi akad Go-Pay bukanlah hutang atau pinjaman, melainkan jual beli jasa. Sementara itu, nominal deposit digunakan sebagai upah yang dibayarkan di muka. Terlebih, pengguna tidak bermuamalah dengan pihak bank, namun langsung ke Gojek seperti halnya e-money.

Go-Pay termasuk akad jual beli jasa menurut DR Oni Sahroni [sumber gambar]
Maka bisa disimpulkan, fitur semacam ini masuk dalam kategori ijarah mausufah fi dzimmah (IMFD). Di mana Ujrah (fee) dilunasi di muka dan manfaat akan dibayar setelahnya. Oleh sebab itu, keikutsertaan pengguna dalam Go-Pay diperbolehkan menurut fiqih. Nah, sudah dapat pencerahan ya.

Transaksi melalui Go-Pay dalam ranah Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah)

Menurut sumber arrahmah.co.id, fitur Go-Pay dalam aplikasi Go-Jek bukanlah bentuk transaksi riba karena memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada akad qard (hutang). Skema-nya adalah, konsumen mendapat keuntungan berupa kemudahan pembayaran dan mendapatkan potongan harga.

Ilustrasi transaksi Go-Pay [sumber gambar]
Sedangkan pihak Go-Jek mendapat keuntungan berupa pengelolaan uang deposit dari user dan memberikan kemudahan terkait pembelanjaan kepada pelanggan. Selain itu, e-money ini juga bisa ditarik sewaktu-waktu tanpa berubah nominalnya. Jadi makin jelas kalau sistem ini tidaklah mengandung riba.

Go-Pay juga meluncurkan program sedekah yang bebas riba

Selain untuk memenuhi kebutuhan pembayaran transaksi konvensional, Go-Pay juga melayani kegiatan sedekah lewat platform-nya. Sumber dari go-jek.com menyebutkan, Go-Pay bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai partner yang menerima sedekah infaq dari para pengguna GO-Pay di seluruh Indonesia lewat QR Code.

Go-Pay juga kembangkan fitur sedekah bebas riba [sumber gambar]
Tak sampai situ, lewat Go-Pay kita juga bisa memberikan donasi alias infaq kepada masjid dan yayasan. Caranya juga kurang lebih sama, tinggal scan saja QR-Code yang dimiliki oleh tempat-tempat tersebut dan lempar nominal yang ingin kamu sumbangkan. Alih-alih jadi platform riba, Go-Pay malah memfasilitasi agar kebaikan bisa selalu didistribusikan.

Dari ulasan di atas, maka bisa disimpulkan kalau Go-Pay atau sistem semacamnya tidak mengandung riba. Jadi, mulai sekarang tak perlu ragu untuk menggunakannya. Toh selain memudahkan diri sendiri, membayar dengan Go-Pay juga bisa menguntungkan para driver juga. Bahkan lewat platform ini kita juga bisa melakukan hal-hal baik jauh lebih mudah. Jadi, mau top up berapa mas/mbak? Hehehe…

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Tak Terima Istrinya Bekerja, Pria Ini Nekat Banting Belahan Jiwanya di Muka Umum

5 Fakta Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ yang Menang di Ajang APSA 2018 dan Kalahkan 70 Negara