in

Tak Terima Istrinya Bekerja, Pria Ini Nekat Banting Belahan Jiwanya di Muka Umum

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga masih saja berlanjut hingga saat ini. Beragam alasan dilontarkan demi membela diri yang sebenarnya sudah berdosa melakukan tindakan nekat tersebut. Salah satunya seperti kejadian yang sedang viral di media sosial ini. Sungguh membuat para netizen yang menontonnya menjadi geram kepada sang lelaki.

Diunggah di akun facebook Yuni Rusmini, ada pasangan suami istri yang terlihat sedang berseteru di pinggir jalan. Video yang berdurasi 30 detik tersebut semakin membuat geram ketika sang suami mendorong dan menarik paksa istrinya dari motor. Parahnya lagi, pria tersebut membanting belahan jiwanya tanpa ampun. Untung saja ada security yang langsung menghentikan tindakan tak manusiawi dari pria tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=TxjI6jjiL3g

Pemilik akun facebook yang mengunggah video ini menjelaskan tentang faktanya. Bahwa keduanya sedang dalam kondisi berduka lantaran anaknya meninggal dunia. Namun karena sang istri bekerja, maka ia tidak bisa mengambil cuti terlalu lama. Akan tetapi, bukannya mengerti posisi istrinya, pria yang tak diketahui namanya tersebut malah bertindak gegabah. Ia melakukan kekerasan di muka umum tanpa peduli aksinya telah dilihat banyak orang.

Video ini pada akhirnya mendapat banyak kecaman dari para netizen. Semuanya mengutuk perbuatan dari sang suami yang sungguh tega dengan istrinya sendiri. Bukannya disayang dan dimanjakan, si istri malah diperlakukan semena-mena. Sahabat Boombastis tahu sendiri bagaimana wanita sangat dijunjung tinggi di dunia ini.

Komentar dari netizen [Sumber Gambar]
Padahal sudah jelas kalau kekerasan dalam rumah tangga itu sangat haram untuk dilakukan. Bahkan fenomena ini juga sudah dimasukkan dalam Pasal 5 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalamnya disebutkan kalau setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Nah, kekerasan fisik yang dimaksud seperti apa? Di dalam Pasal 6 disebutkan kalau kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit hingga luka berat. Jadi, bisa dibilang perlakuan mendorong, menarik paksa dari motor hingga membanting yang dilakukan oleh si suami kepada istrinya tadi sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Salah satu perbuatan KDRT kepada istri [Sumber Gambar]
Kalau melanggar, pastinya ada sanksi yang akan diterima si pelaku kekerasan. Menurut Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang KDRT, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Beda lagi kalau kekerasan yang dilakukan tidak menimbulkan luka ringan maupun berat. Sanksinya adalah penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp5 juta bersumber dari Pasal 44 Ayat (4) UU KDRT.

BACA JUGA : Mengiris Hati, Wanita Korban KDRT Minta Tolong Lewat Facebook

Kekerasan memang tidak patut dilakukan oleh siapapun atas dasar apapun. Semua masalah memang membawa dampak emosi bagi yang mengalaminya. Tapi kekerasan bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah. Banyak cara lain yang bisa dijadikan jalan keluar seperti membicarakan masalah secara baik-baik. Dengan begitu masalah akan lebih cepat terselesaikan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mael Lee, Youtuber yang Sedang Naik Daun dan Menyebut Dirinya ‘Preman Terkuat di Bumi’

Marak Transaksi Online dengan Go-Pay dan Sejenisnya, Amankah dari Hukum Riba?