Debt collector alias penagih hutang memang identik dengan pemaksaan. Di sinetron dan film-film, mereka menarik paksa hutang yang belum dibayarkan kepada bosnya. Kalau orang yang ditagih tidak dapat membayar hutangnya saat itu juga, debt collector bakal meminta paksa semua barang di rumah si penghutang. Apalagi kalau bukan untuk jaminan sementara sampai orang tersebut membayarkan hutangnya.
Hal ini ternyata juga ditiru oleh oknum debt collector di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, sebut saja Ciwang dan juga rekannya pada saat itu mendatangi Tajuddin yang diduga masih belum membayar cicilan mobilnya. Rekan Ciwang yang belum diketahui namanya menanyai Tajuddin, siapa pemilik dari mobil bermerek Escudo tersebut. Dengan spontan, Tajuddin langsung menjawab kalau kendaraan roda empat itu adalah miliknya.
https://www.instagram.com/p/Bqq_KOPn2JW/
Sontak Ciwang langsung merangkul Tajuddin dari arah belakang. Kemudian Ciwang mengambil kunci mobil yang diletakkan Tajuddin di saku depan celananya. Tapi Tajuddin tak menyerah begitu saja, ia tetap mempertahankan mobil pribadinya agar tidak diambil oleh Ciwang dan kawan-kawan. Caranya adalah dengan naik ke atas mobil dan duduk di kursi pengemudi.
Rekan Ciwang pun tak tinggal diam, ia langsung menyuruh Tajuddin untuk turun dari mobil tersebut. Bahkan, ia menarik badan dan membanting Tajuddin di samping kiri mobil. Tak sampai di situ, Tajuddin langsung melemparkan batu ke kaca mobil supaya kendaraannya tidak jadi dibawa oleh dua orang tidak dikenal itu. Dari sana, Ciwang pun berang dan akhirnya turun tangan. Pria bertubuh besar itu mengejar dan kemudian meghunuskan badiknya kepada Tajuddin. Ciwang dan rekannya pun akhirnya kabur dan masih dalam tahap pengejaran polisi sampai saat ini.
Wah, ngeri banget ya perlakuan debt collector ini kepada si penghutang. Padahal sebenarnya debt collector mempunyai aturan tersendiri ketika menagih hutang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, jika leasing dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
Kalau si debt collector melanggar aturan di atas, maka akan ada sanksi yang didapat. Mengapa dapat sanksi? Ya karena kegiatan tersebut tergolong dalam perampasan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap hak Tajuddin sebagai konsumen. Hal ini terdapat di Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA : 4 Video Polisi Lakukan Kekerasan Pada Warga Sipil Ini Bikin Netizen Geram
Jadi, debt collector itu sangat haram hukumnya untuk menagih hutang dengan cara kekerasan. Harus dengan cara yang baik, meskipun hati dongkol karena orang tersebut enggak kunjung membayar hutangnya. Kalau ada pihak leasing yang melakukan kekerasan pada saat menagih hutang, bisa dilaporkan ke kepolisian setempat.