Kasus suap, korupsi, serta penipuan sudah mendarah daging dan menjadi penyakit –terlebih bagi pemangku kekuasaan. Bukannya mau menyejahterakan rakyat, mereka malah menggunakan tahta sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan uang negara yang ada. Hal ini tentu sudah menjadi rahasia umum. Salah satu kasus unik ini menimpa Syahri Mulyo, bupati Tulungagung.
Syahri tersandung kasus korupsi yang membuat ia harus copot jabatan yang baru seumur jagung. Bagaimana kisah lengkapnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut sampai tuntas ya!
Menjadi kepala daerah tersingkat
Nama Syahri Mulyo tercatat dalam buku sejarah sebagai kepala daerah yang masa aktifnya paling singkat. Ya, ia hanya merasakan tiga menit menjadi orang nomer satu di Tulungagung karena kasus korupsi yang ia lakukan. Dilantik pada 25 September pukul 13.54 WIB, Syahri langsung dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada pukul 13.57. Sebelumnya, ia memang sudah menjadi tersangka KPK, ia bahkan adalah tahanan Polres Jakarta Selatan. Hanya saja, ketika hari H pelantikan dirinya mendapat izin untuk bisa hadir.
Terjerat kasus korupsi proyek Tulungagung
Penangkapan Syahri Mulyo ini diduga karena ia menerima uang suap dari kontraktor Susilo Prabowo sebesar 2,5 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PURP Tulungagung. Syahri digerebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama bupati Blitar 6 Juni lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak 1 miliar –yang diduga sebagai transaksi ketiga. Sebelumnya, Syahri disinyalir telah menerima 500 juta pada pemberian pertama dan 1 miliar pada pemberian kedua.
Alasan KPK memberikan izin pelantikan
Pasca terpilih, Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat keputusan yang berisi tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Oleh karena itu, KPK mengizinkan adanya pelantikan meskipun statusnya sebagai tersangka. Pelantikan ini pun dilakukan di Kemendagri, Jakarta. Dalam pelantikan ini pun dilakukan sesuai dengan prosedur pengamanan di mana KPK membawa Syahri Mulyo dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri, seperti dilansir dari laman kompas.com.
Tidak mendapat gaji sepeser pun meski telah dilantik
Dengan diamankannya Syahri Mulyo, maka gubernur Jawa Timur Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo. Surat tersebut berisi penugasan untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung. Dinonaktifkannya Syahri juga membuat ia tidak menerima gaji sepeser pun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut. Ia juga menambahkan kalau pelantikan tersebut hanya sebagai bentuk formalitas saja, selanjutnya tugas menjalankan pemerintahan akan diserahkan kepada wakilnya, Maryoto Wibowo.
Yah, korupsi yang dilakukan oleh Syahri pada akhirnya menjebloskan ia ke dalam bui. Namanya masuk dalam catatan sejarah sebagai pemimpin daerah dengan masa jabatan paling sebentar. Kalau para penguasa pada korupsi, bagaimana Indonesia mau maju ya Sahabat?