Suka kesel enggak dengan pegawai negeri yang bolos kerja seenaknya saja? Padahal kerjanya terlampau mudah (kalau dilihat dari luar) dan juga gajinya yang cukup besar. Rasanya seperti ingin menggantikan posisinya dengan kita saja. Ya bagaimana lagi, nasib seorang yang tidak lolos tes CPNS beberapa kali.
Pemikiran di atas akan muncul lagi ketika kalian melihat kabar yang cukup mengejutkan dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dipecat dari jabatannya padahal beliau sudah bolos kerja selama 235 hari. Alasan bolosnya adalah karena ia sempat mengalami gangguan mental akibat orangtuanya meninggal. Sehingga ia berharap kalau semua orang memaklumi hal tersebut. Hal ini tentu membuat semua orang geram termasuk kerabat kerjanya sendiri. Dilansir dari kaltim.prokal.co, jika sebelumnya ada dua ASN yang dipecat dari pekerjaan lantaran tidak masuk kerja kurang dari 235 hari. Jadi keputusan ini membuat kerabat kerjanya dan hampir semua orang mengalami sakit hati mendalam.
Cukup membingungkan memang karena bolos kerja selama ini tidak mendapatkan hukuman pemecatan. Malah, ia hanya diturunkan jabatannya yang awalnya IIID menjadi IIIC. Namun jabatannya sebagai Kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar Penajam Paser Utara tetap dipertahankan. Sehingga bisa disimpulkan kalau itu tak ada ruginya sama sekali bagi dirinya.
Padahal, Bupati Penajam Paser Utara yang bernama Yusran sudah direkomendasikan dari pusat untuk memilih tiga keputusan bagi Christian Nur Selamet. Pertama, pemberhentian sebagai ASN, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun atau pembebasan dari jabatan struktural alias non job. Akan tetapi tak disangka juga kalau ternyata Bupati lebih memilih untuk menurunkan pangkatnya saja. Super sekalii..
Ternyata usut punya usut, dikutip dari jpnn.com kalau Christian merupakan saudara dari istri Bupati Penajam Paser Utara. Sehingga orang-orang menganggap kalau ini termasuk pilih kasih. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, dua ASN lainnya saja dipecat padahal kesalahannya lebih kecil. Lha ini kok bisa dengan enaknya tetap menikmati kursi Kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata.
Padahal, ada aturan tertulis yang membahas mengenai bolos kerja para pegawai negeri. Ini dituliskan pada Pasal 10 Ayat (9) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di pasal tersebut dijelaskan kalau seorang pegawai bisa diberhentikan jika bolos kerja selama 46 hari atau lebih. Kalau sudah begini siapa yang salah Sahabat Boombastis
Dari kejadian di atas, secara garis besar bisa dianggap kalau itu merupakan tindakan tebang pilih. Ya meski itu saudara, alangkah lebih baik tetap bersikap lebih adil. Apapun alasannya, sebenarnya aturan sudah menjadi pertimbangan utama tentang masalah ini. Kalau menurut kalian bagaimana Sahabat Boombastis?