Peristiwa kendaraan hilang di tempat parkir sudah jadi hal biasa di negara kita ini. Banyak sekali orang yang mengalaminya dan masalah ini diselesaikan sendiri oleh si empunya kendaraan. Pengelola parkir pun enggak ikut campur untuk masalah ini karena kebanyakan mereka menganggap kalau tidak mungkin memperhatikan satu persatu transportasi. Kemudian mereka juga tidak tahu menahu kalau kendaraan yang mereka jaga itu milik siapa.
Tentu hal ini bikin kita sebal sendiri. Seharusnya kasus besar ini juga ikut diselesaikan oleh petugas parkir. Ya karena yang menjaga parkir adalah tugas mereka. Tukang parkir dibayar untuk menjaga kendaraan yang dititipkan orang. Bukan hanya untuk menunggu kendaraan di tempat parkir tanpa menjaga keamanan dari transportasi yang dititipkan.
Sebenarnya, dalam hal hilangnya kendaraan, petugas parkir tidak bisa seenaknya saja melepas tanggung jawab Sahabat Boombastis. Jika ada kejadian seperti itu, pengelola parkir bisa digugat secara perdata lho. Alasannya karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365,1366 dan 1367. Inti dari ketiga pasal tersebut adalah barang siapa yang merugikan orang lain atas kesombronoannya atau kelalaiannya, harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Lalu, di sisi lain yaitu secara pidana, ada pasal 406 ayat (1) yang berhubungan dengan masalah satu ini. Pasal tersebut berisi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tapi, coba perhatikan isi dari pasal di atas. Bahwa ada kata sengaja di dalamnya. Berarti, jika petugas parkir tidak sengaja atau tak tahu menahu tentang kendaraan hilang di wilayah yang dijaganya, maka orang tersebut enggak bisa untuk dikenai pasal itu. Tapi, untuk mengetahui sengaja atau tidaknya pengelola parkir tersebut, harus dibuktikan di pengadilan tentunya.
Sehingga, kalau petugas parkir terbukti sengaja melakukan penghilangan kendaraan, maka dikenai hukuman dari pasal 406 ayat (1) di atas. Akan tetapi, kalau tukang parkir tersebut terbukti tidak tahu menahu tentang kendaraan hilang di daerah yang dijaganya, maka akan dikenai hukuman pidana. Adalah dengan mengganti sebesar harga dari kendaraan yang hilang. Atau bisa juga dengan cara lain dari pihak yang kehilangan.
Pada intinya, meski petugas parkir tidak ikut andil dalam peristiwa hilangnya kendaraan, mereka harus bertanggung jawab. Sebab, itu adalah tanggung jawabnya sebagai petugas parkir yaitu menjaga kendaraan dari pihak konsumen. Sehingga tukang parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja.