in

Kisah Dua Perempuan Curi Brondolan Sawit Seharga 48 Ribu yang Terancam Dijebloskan Penjara, Miris!

Pelaku pembawa brondolan kelapa sawit [image: source]

Bisa jadi benar ungkapan yang mengatakan bahwa kadang hukum seperti pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena faktanya, entah mengapa para korupsi yang menghabiskan ratusan juta hingga miliaran rupiah masih bisa bebas menikmati kehidupan mereka, licin sekali hingga tak mudah ditangkap. Sedangkan rakyat kecil yang mencuri seekor ayam atau sebatang ubi yang harganya hanya puluhan ribu saja bisa dengan mudah mendekam di bui. Tentang kesenjangan ini, masyarakat umum tak banyak mengerti mengapa hal semacam ini bisa terjadi.

Masyarakat hanya bisa melihat mirisnya nasib-nasib orang tak berada saat tersandung hukum. Dialami oleh dua orang perempuan warga Provinsi Riau, mereka harus menikmati masa tahanan sebab telah mencuri berondolan sawit yang nilainya mencapai Rp 48 ribu. Berikut ini pemaparan kejadiannya.

Kedua Pelaku Telah Berusia Senja

Pelaku pembawa brondolan kelapa sawit [image: source]
Dua orang warga yang diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit kini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Kedua perempuan itu masing-masing bernama Nurhalimah Siregar (48 tahun) dan Elmiyati Purba (50 tahun). Mereka tercatat sebagai warga di Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Darussalam yang ditemukan telah mengambil brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V pada hari Minggu 23 April 2017 lalu.

Dua Karung Goni Yang Dicuri Seharga 48 Ribu Rupiah

Brondolan buah kelapa sawit [image: source]
Peristiwa dugaan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V diungkap oleh karyawan perusahaan. Diketahui bahwa dua orang karyawan yang tengah berpatroli rutin ke Blok I E Afdeling I Kebun Sei Intan menemukan Nurhalimah dan Elmiyati sedang membawa karung-karung bersama keduanya. Karyawan yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi karung dan mendapati brondolan buah kelapa sawit di dalamnya. Ditaksir harga dari brondolan buah kelapa sawit yang dibawa kedua perempuan itu hanya mencapai angka Rp 48 ribu rupiah saja. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua Pelaku Masih Ditahan Di Mapolsek Kunto Darussalam

Kantor PTPN V [image: source]
Dua karyawan yang memergoki ibu-ibu pembawa brondolan buah kelapa sawit kemudian membawa mereka ke pos sekuritu PTPN V. Selanjutnya dua ibu-ibu tersebut diserahkan pada Mapolsek Kunto Darussalam. Tidak hanya itu, dua karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit pun turut dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti. Kejadian ini dilaporkan membuat pihak perusahaan mengalami kerugian 30 kilogram brondolan buah kelapa sawit yang bernilai Rp 48.000. Dan selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek.

Begitulah kisah dua perempuan renta pencuri berondolan buah kelapa sawit. Kini mereka masih ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Agak disayangkan ya, harusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan tanpa membuat salah satu pihak merasakan dinginnya jeruji besi.

Written by Aini Boom

Leave a Reply

Fakta Winoto Danoeasmoro, Asisten Pribadi Soekarno yang Jasanya Telah Dilupakan

5 Hewan Purba yang Terus Diupayakan Para Ilmuwan Untuk Terlahir Kembali