in

Wilayatul Hisbah, Polisi Syariat Aceh yang Bikin Masyarakat Jera ‘Bermain’ dengan Dosa

Setelah sempat menjadi polemik di Indonesia, Aceh akhirnya melarang gim Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG beredar di wilayahnya. Dilansir dari regional.kompas.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa haram atas kehadiran permainan yang penuh dengan adegan tembak menembak tersebut.

Aceh yang memang menjunjung tinggi syariat Islam sebagai bagian dari peraturan daerahnya, juga dibantu oleh Wilayatul Hisbah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut. Alhasil jika ada mereka yang melanggar, petugas yang juga disebut sebagai polisi syariah itu akan bertindak tegas dengan memberikan hukuman. Seperti apa sepak terjang Wilayatul Hisbah di dalam menegakkan syariat Islam di Aceh?

Menertibkan berbagai kegiatan berbau maksiat dan bertentangan dengan agama

Tugas yang dilakukan oleh polisi syariah atau Wilayatul Hisbah, tak lepad dari UU Pemerintah Aceh tahun 2006. Tupoksinya diatur dalam Qanun Nomor 5/2007 pasal 203. Dilansir dari tirto.id, ada enam qanun yang dimaksud seperti pelaksanaan syariat bidang akidah, khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (mesum), pengelolaan zakat, dan qanun jinayat (pidana).

Hukum syariat Islam yang ditegakkan di Aceh [sumber gambar]
Kewenangan ini juga diperbarui dalam Qanun 6/2014, yang isinya tentang hukum jinayat yang diperluas, seperti ikhtilath (bermesraan), zina, pelecehan seksual, perkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina), liwath dan musahaqah (LGBT). Dengan adanya kewenangan dan aturan yang ada, diharapkan peredaran kegiatan berbau maksiat di atas bisa ditekan.

Melakukan razia pada mereka yang dianggap tidak berbusana syar’i

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Aidi Kamal yang dikutip dari tirto.id menjelaskan, kewenangan polisi syariah sebatas pada “pembinaan”. Sementara itu untuk kegiatan razia atau operasi gabungan di tengah masyarakat, hanya ditujukan terkait tata busana syar’i yang digunakan.

Razia busana syar’i yang dilakukan petugas Wilayatul Hisbah [sumber gambar]
Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran lainnya seperti perzinahan, judi, dan minuman keras, baru akan ditindaklanjuti setelah mendapat informasi dari petugas lapangan dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. “kami menunggu laporan warga atau laporan intel kami di lapangan. Kami melakukan verifikasi, baru kami turun lapangan,” klaim Aidi.

Bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan penertiban

Tak sendirian, Wilayatul Hisbah juga bergerak bersama instansi lainnya yang terkait saat melakukan razia maupun operasi gabungan. Misalkan pada momen-momen perayaan besar seperti tahun baru dan hari Valentine, sasaran para petugas adalah para pasangan yang berdua-duaan tanpa ikatan suami istri (khalwat).

Petugas Wilayatul Hisbah [sumber gambar]
Bahkan, Wilayatul Hisbah juga memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki Kepolisian seperti mengetuk pintu kamar hotel saat tengah melakukan penertiban. “Karena polisi tidak punya wewenang ketok pintu kamar hotel. Kami punya,” kata Aidi seperti yang dikutip dari laman tirto.id.

Mencegah sekaligus mengingatkan tentang kebaikan pada masyarakat

Dengan ditegakkannya aturan bermasyarakat dalam bingkai syariat Islam, keberadaan Wilayatul Hisbah juga sebagai pengingat bagi masyarakat. Di samping tugasnya yang mencegah perbuatan maksiat seperti berzina, judi, dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah menghentikan segala bentuk transaksi jual beli saat adzan shalat Jum’at berkumandang.

https://youtu.be/XwCHPus22iM

Dikutip dari Laman aceh.my.id, polisi syariah yang yang datang dari kaum hawa, menggunakan mobil yang dilengkapi dengan berpengeras suara. Mereka berkeliling kota mengingatkan para lelaki agar segera pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at. Pun dengan aktivitas lainnya, dihentikan sejenak saat masuk waktu ibadah.

BACA JUGA: 6 ‘Aturan Khusus’ yang Wajib Kamu Patuhi Ketika Menginjakkan Kaki di Aceh

Keberadaan polisi syariah di atas, tak lepas dari sejarah politik Aceh usai perjanjian damai antara GAM dan pemerintah pusat dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 yang diatur dalam Qanun Nomor 5/2007 pasal 203. Setelahnya, Aceh pun menjadi wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam di wilayahnya. Termasuk untuk mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

4 Prestasi Luar Biasa TNI di Kejuaraan Internasional, Bukti Mereka Makin Diakui Dunia!

Demi Antar Anak Sekolah, Begini Cara Para Orangtua Seberangi Sungai yang Tak Ada Jembatannya