Kalau dulu begal identik dengan penjahat bengis bersenjata, akhir-akhir ini semakin banyak orang biasa melakukan aksi itu. Setelah baru-baru ini ada tiga bocah SMP membegal tukang ojek dan seorang guru honorer yang juga melakoni aksi kriminal itu, kali ini malah wanita muda yang melakukan aksi begal. Anehnya, pembegalan yang dilakukan wanita 19 tahun itu bermotif dendam.
Pembegalan yang dilakukan Puji (PL) sama sekali tidak disangka oleh korban. Kejadian pada dini hari pukul 02.00 WIB tersebut dilakukan seorang diri oleh wanita bertato di bagian kakinya itu.
Puji Pelaku Tunggal Pembegalan
Di usia yang masih tergolong muda, Puji nekat melakukan perampasan sepeda motor di daerah Delegan Sumberharjo, Prambanan. Tentu wanita yang tercatat sebagai warga Wonosari Gunungkidul tersebut memiliki keberanian yang besar sebab melakukan aksi begal sendirian. Terlebih korbannya adalah seorang laki-laki.
Aksi Pembegalan Dilakukan Dengan Tangan Kosong
Korban pembegalan bernama Bowo Nugroho yang kala itu melintas dengan sepeda motornya. Lelaki 19 tahun itu pun dihadang pelaku dan dipukul dengan tangan kosong . Tak menyangka akan diserang, Bowo pun tak bisa menghindar. Peristiwa yang terjadi pada pukul 02.00 WIB tersebut membuat Bowo terjatuh dan sepeda motornya pun dibawa kabur oleh Puji.
Korban Mengejar Pelaku Dengan Bantuan Warga
Setelah dipukul dan melihat sepeda motornya dibawa lari, Bowo bergegas mengejar pelaku. Upaya memburu pelaku bersama beberapa warga yang ikut membantu membuahkan hasil. Sebab tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku bisa ditangkap oleh Bowo dan warga. Seketika itu barang bukti sepeda motor matic AB dengan nomor 2142 NN langsung diamankan, pelaku pun digelandang oleh petugas Polsek Prambanan.
Aksi Pembegalan Dilakukan Karena Dendam Pada Pacar Pemilik Motor
Puji mengaku melakukan aksi pembegalan lantaran tak kuasa menahan rasa dendam. Wanita berpostur gemuk itu menyatakan kepada penyidik di Mapolres Sleman bahwa dirinya sempat terlibat keributan dengan pacar Bowo, si pemilik sepeda motor. Awalnya Puji berencana untuk menggadaikan motor tersebut dengan seseorang dengan harga Rp 1,5 juta. Dan diakui Puji, uang tersebut akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sebab diketahui, wanita itu ternyata sudah menikah di usianya yang masih terbilang muda.
Puji Berhadapan Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas tindakannya, Puji kini diamankan jajaran Satreskrim Polres Sleman dan melakukan proses pemberkasan perkara. Perbuatan Puji yang didasari dendam dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan harus ia pertanggung jawabkan. Kini perempuan berambut sebahu itu harus rela hidup di jeruji besi Mapolres Sleman. Dirinya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebab dendam, seseorang bisa melakukan tindakan di luar kendali. Karenanya, baiknya setiap masalah diselesaikan sesegera mungkin. Agar benih pertikaian itu tidak tumbuh dan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menghancurkan diri sendiri dan orang lain.