in

Tuntutan Mayora hingga Motif Tolak Bala, Begini Kronologi Teror Wafer Isi Silet di Jember

Wafer merupakan jajanan yang mudah ditemui di mana saja. Selain renyah, wafer juga merupakan panganan yang digemari berbagai usia. Sayangnya, baru-baru ini muncul sebuah wafer coklat yang berisi silet dan staples.

Tentu saja hal ini sangat membahayakan, apalagi jika dikonsumsi anak kecil. Kasus yang baru-baru ini terjadi di Indonesia tentu membuat banyak orang khawatir. Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa pelaku tega melakukan hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi kejadian

Sebuah teror wafer berisi silet dan staples tengah membuat warga Jember gelisah. Teror bermula dari seorang pria tak dikenal yang membagikan wafer pada Sabtu (31/7/2021) pukul 10.30 WIB. Aksinya tersebut dilakukan di kawasan Jember, tepatnya di Jalan Manggis dan Jalan Cempedak. Kejadian tersebut disaksikan oleh anak berusia 6 tahun yang merupakan anak seorang warga bernama Pak Yasin.

Serpihan wafer yang diisi benda tajam [sumber gambar]
Ia tiba-tiba didatangi seorang pria dengan 3 buah wafer di tangannya. Bocah tersebut menolak, namun pria tersebut melempar wafer ke rumah korban. Singkat cerita, sang kakak mencoba mencicipinya dan merasakan sesuatu yang keras. Ia langsung memuntahkan isi wafer yang ia makan. Pak Yasin yang mendapati benda tajam dalam isi wafer, lalu bergegas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

Sosok dan motif pelaku

Setelah mendapat laporan, polisi bergegas mencari pelaku. AKP Heri Supadmo mengaku jika pihak kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku, karena aksinya menggunakan jaket bertudung. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama AG (43), merupakan seorang pria yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki pekerjaan. Ia ditangkap di kediamannya, di Jalan Manggis pada Selasa (3/8/2021).

Pelaku AG sedang diperiksa polisi [sumber gambar]
Menurut keterangan yang berhasil diperoleh polisi, motif dari pelaku adalah untuk menolak bala atas kekahawatirannya pada pandemi yang terjadi saat ini. Mula-mula ia membeli wafer merek Superstar, lalu membukanya dan mengisi benda tajam, seperti paku, silet, hingga isi staples. Setelah itu, ia bungkus kembali dengan menggunakan korek api.

Hukuman yang akan didapatkan

Saat diperiksa, AG terlihat menggunakan peci berwarna hitam putih dan mengenakan baju batik. AG ternyata melakukan aksi tersebut lebih dari 10 kali. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail lokasi tempat ia beraksi sebelumnya.

Ilustrasi penjara [sumber gambar]
Barang bukti yang telah diamankan polisi ialah lima buah wafer merek Supersrtar yang telah diisi potongan benda tajam, 2 buah korek api, 1 kotak tempat membuat makanan, 1 tang potong, 1 tang catut, 3 gunting, dan 1 toples kecil berisi seng, kawat dan beberapa bahan besi lainnya. Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mayora menuntut pelaku

Dilansir melalui laman TvOne News, PT Mayora Indah Tbk tengah mengajukan laporan ke Mapolres Jember. Pihaknya merasa dirugikan dengan kasus teror tersebut. Mereka khawatir jika masyarakat akan enggan membeli produk Mayora. Pasalnya, kasus teror tersebut menggunakan wafer Superstar milik Mayora.

Pihak mayora mendatangi Mapolres Jember [sumber gambar]
Menurut Sebastian Eko Permadi, Manager Group Regional Sales PT. Mayora Indah Tbk Jawa Timur, pihaknya juga telah mengklarifikasi bahwa seluruh produk Mayora aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung benda tajam.

BACA JUGA: 4 Fakta Takjil Sate Maut yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Sakit Hati Berujung Hukuman Mati!

Sudah semestinya sebagai warga yang baik kita tak perlu takut atau khawatir hingga membuat aksi-aksi yang justru membahayakan masyarakat. Lebih baik bekerja sama dengan menaati aturan pemerintah dan menjaga diri serta keluarga.

Written by Dessy Humairoh

5 Negara dengan Pinjaman Luar Negeri Paling Sedikit, Ada yang Tak Punya Utang Sepeser Pun

Bak Kisah FTV Pintu Berkah, Mantan Preman Ini Jadi Penjual Bubur Ayam Sampai Punya 8 Cabang