2. Tarif Suka-Suka Tukang Parkir
Tarif parkir resmi biasanya ditetapkan oleh pemerintah. Plus, daerah-daerah legal untuk menjadi lahan parkir juga sudah ditentukan. Namun banyak para tukang parkir bandel yang tidak mengiraukan peraturan. Mereka menarik tarif semaunya sendiri yang sering membuat pengemudi merasa jengkel.
Sebagai contoh di kota-kota besar biasanya menerapkan tarif pada kisaran Rp. 2.000- Rp. 5.000, namun patokan itu hanya jadi pepesan kosong yang tidak pernah dijalankan para juru parkir. Mereka bisa saja meminta bayaran Rp.10.000 hingga Rp. 20.000. Bisa dibayangkan ke mana uang kelebihan yang mereka dapatkan?