Belum selesai perkara hilangnya wartawan Jamal Khassoghi yang menyeret pemerintahan Arab Saudi, salah seorang TKI bernama Tuti Tursilawati dikabarkan telah dieksekusi mati oleh negeri Timur Tengah tersebut. Sama seperti kasus yang dialami oleh pekerja migran lainnya, Tuti harus meregang nyawa di tangan algojo karena kasus pembunuhan.
Yang miris, proses eksekusi dirinya dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi terhadap pemerintah Indonesia. Alhasil, pihak Indonesia baru mengetahuinya saat Tuti telah terbujur kaku menjadi mayat. Alasannya, sosok TKI asal Majalengka telah divonis hukuman Terberat di Arab Saudi, Hadd Ghillah. Seperti apa peristiwa memilukan itu terjadi?
Berangkat ke Arab Saudi demi merubah nasib
Sejatinya, keberangkatan Tuti menuju Arab Saudi dalam rangka ingin merubah nasibnya agar menjadi lebih baik. Dilansir dari nasional.tempo.co, dirinya pergi ke negeri di kawasan Timur Tengah itu pada 2009 dan bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Sayang, beberapa hak-haknya sebagai seorang TKI ternyata tak terpenuhi secara maksimal. Dari sinilah awal petaka pembunuhan yang menyeret namanya dimulai.
Pembunuhan berlatar ketidakadilan yang dirasakan oleh Tuti Tursilawati
Niat bekerja dan mendapat kehidupan yang lebih baik di Arab Saudi, rupanya belum dinikmati oleh sosok Tuti Tursilawati. Dilansir dari nasional.tempo.co, dirinya yang bekerja selama 8 bulan, hanya menikmati 2 bulan gaji yang diberikan oleh majikannya. Selebihnya yang tinggal 6 bulan tak dibayarkan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, Tuti juga kerap mendapat kekerasan fisik dan ancaman pemerkosaan dari majikannya. Hal inilah yang akhirnya membuat Tuti gelap mata dan membunuh sang majikan.
Dikenai Hukuman mati Hadd Ghillah
Diketahui, Arab Saudi memberlakuan tiga tingkatan hukuman mati di negaranya. Dilansir dari nasional.tempo.co, yang pertama adalah Ta’zir, di mana hukuman tersebut bisa dimaafkan oleh raja. Kedua, ada Qisas yang dijalankan sesuai Al-Quran dan hadist. Hukuman ini umumnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan diyat (denda atau tebusan) sehingga korban dimaafkan. Terakhir adalah hadd ghillah yang dialami oleh Tuti Tursilawati. Di mana pasal tersebut dikenai pada pelaku korban pembunuhan berencana yang tidak bisa dimaafkan oleh Raja atau pun ahli waris dari keluarga korban.
Eksekusi mati yang cepat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Dilansir dari nasional.tempo.co, Tuti sempat kabur ke Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal Arab Saudi milik majikannya. Dalam pelariannya, ia bahkan sempat diperkosa 9 pemuda Arab Saudi dan mengambil barang-barang miliknya. Selain ke-9 orang yang akhirnya tertangkap dan diadili, Tuti juga ikut masuk bui atas kasus pembunuhan dan dikenai hukuman Hadd Ghillah. Sempat didampingi untuk proses bantuan hukum, Tuti Tursilawati akhirnya harus melepas nyawa di tangan algojo tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Astaghfirullah…
Menambah panjang daftar WNI yang meregang nyawa di tanah Arab
Kasus yang menimpa Tuti di atas, semakin menambah panjang warga Indonesia yang harus meregang nyawa di tanah perantauan. Dilansir dari nasional.kompas.co, masih ada 13 orang lainnya yang juga menunggu eksekusi mati. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, sejak 2011 hingga 2018, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah berhasil membebaskan 85 WNI dari hukuman mati. Kemudian, sebanyak 5 WNI telah dieksekusi salah satunya Tuti Tursilawati pada Senin, 29 Oktober 2018. Adapun 13 WNI lainnya masih terancam.
Dalam melakukan sebuah hukuman, setiap negara tentu memiliki prosedurnya masing-masing. Seperti Arab Saudi di atas, keputusan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati telah menjadi kebijakan baku yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Termasuk Indonesia sendiri. Kasihan ya Sahabat Boombastis.