Seperti yang kita tahu, tilang selalu dilakukan secara tatap muka. Ya seperti biasanya, ketika kita melakukan pelanggaran, akan diberikan surat tilang yang ditujukan kepada pengadilan. Nanti, di pengadilan lah ditentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Namun, kali ini kemungkinan besar kita tidak akan menemui fenomena satu ini Sahabat Boombastis. Sebab, kini ada teknologi yang bernama tilang online atau bisa disebut dengan e-tilang.
Yap, e-tilang ini bukan seperti pemikiran kita yang melakukan peneguran dengan cara online. Tapi lebih kepada surat yang sudah diganti dengan metode elektronik. Sehingga memudahkan polisi lalu lintas untuk melakukan tilang. Selain itu juga mempermudah pelanggar untuk membayar denda dari kesalahan yang telah ia buat. Jadi, seperti apa sih alur dari e-tilang ini?
Kemudian di tahap selanjutnya adalah polisi lalu lintas langsung memasukkan data pelanggar ke aplikasi e-tilang. Kalau masalah data apa saja yang diinputkan, masih belum ada keterangan lebih lanjut nih Sahabat Boombastis. Namun kemungkinan besar yang dimasukkan adalah nomor polisi dan juga jenis kendaraannya.
Denda yang sudah tercantum tadi, sudah bisa langsung dibayar nih Sahabat Boombastis. Tapi tidak membayar ke polisinya, melainkan melalui bank atau mobile banking. Di aplikasi tersebut, sudah terdapat informasi mengenai rekening yang akan dikirimkan denda sesuai dengan bank si pelanggar. Jadi, tak perlu bingung lagi deh dengan potongan kiriman, kalau sudah tersedia rekening sesuai bank yang kalian miliki.
Kalau dilihat dari fungsinya, e-tilang mempunyai banyak sekali kelebihan. Pertama, penilangan tidak menghabiskan banyak waktu. Kemudian, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Selanjutnya, pembayaran bisa melalui bank sehingga tidak merepotkan para pelanggar. Namun sayangnya, e-tilang ini baru ada di kota-kota tertentu saja. Tapi kemungkinan besar, e-tilang akan diterapkan di seluruh Indonesia.