Sudah sejak lama kita mendengar bahwa wanita dan laki-laki memiliki hak yang sama. Namun, hal itu seringkali terasa seperti slogan saja. Kita masih menemui realita-realita pahit bahwa perempuan selalu didiskriminasikan dan menjadi korban dari banyak kekerasan yang didominasi para pria.
Meski semakin lama dunia semakin menghormati kesamaan hak antara laki-laki dan wanita ternyata ada beberapa hal mengejutkan yang dulu tidak boleh dilakukan wanita. Berikut akan kami bahas lima hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita dalam rentang sekitar sepuluh tahun. Meski demikian, pemerintah setempat telah memperbaiki peraturan, dan kini undang-undang terasa lebih adil bagi wanita.
1. Wanita Perancis Tidak Boleh Bekerja di Malam Hari
Stigma yang beredar adalah wanita memiliki tugas untuk tinggal di rumah. Namun perubahan jaman membuktikan bahwa dunia membutuhkan kontribusi wanita dalam bekerja. Jika saja semua wanita harus di rumah, bayangkan betapa kacaunya keadaan. Kita akan kekurangan suster dan bidan di rumah sakit, kekurangan guru, kekurangan sekretaris atau bahkan kekurangan pramusaji yang menyediakan makanan kita di restoran.
Wanita boleh bekerja di Perancis, namun tidak seperti pekerjaan yang kita lihat sekarang. Sebuah undang-undang dibuat di Perancis pada tahun 1982 yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh bekerja pada malam hari. Namun pada tahun 2000 akhirnya peraturan tersebut dicabut oleh parlemen dan wanita bebas bekerja pada malam hari.
2. Wanita di Rwanda Tidak Boleh Memiliki Tanah atau Rumah
Di Rwanda memiliki rumah atau tanah adalah sebuah simbol kesejahteraan sosial. Namun, sayangnya seorang wanita tidak memiliki hak untuk memiliki surat kepemilikan rumah atau tanah. Wanita Rwanda hanya boleh meninggali rumah yang diberikan suaminya atau mengolah tanah yang merupakan milik suaminya.
Pada tahun 2000 awal pemerintah Rwanda akhirnya memberi hak yang sama terhadap wanita untuk memiliki rumah dan tanah. Dan sejak itu para wanita di Rwanda boleh membuka usaha kecil-kecilan di rumah dan mereka juga mengembangkan beberapa tanaman di ladang mereka untuk membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
3. Wanita di Uganda Tidak Boleh Menceraikan Suaminya yang Selingkuh
Perselingkuhan adalah hal yang sering mengganggu damainya sebuah biduk rumah tangga. Hadirnya orang ketiga dalam sebuah hubungan, tidak hanya mengakibatkan kecemburuan, namun juga bisa berakhir pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan. Perselingkuhan merupakan sebuah tindakan tidak adil yang tidak pantas dilakukan siapapun.
Namun sayangnya, dulu, para wanita di Uganda tidak boleh menceraikan suami mereka meski sang suami sudah terang-terangan berselingkuh. Ini tentu dirasa tidak adil, terlebih seorang pria bisa dengan gampang menceraikan istrinya bila selingkuh. Akhirnya, pada tahun 2004 akhirnya Constitutional Court Uganda memutuskan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan pria untuk menceraikan pasangan mereka yang tidak setia. Ini juga merupakan peraturan pertama yang diterapkan Uganda terhadap kesetaraan gender.
4. Wanita di Indonesia Tidak Boleh Melaporkan KDRT ke Polisi
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah yang paling banyak ditemui dalam pernikahan. Suka atau tidak suka, tingkat KDRT di Indonesia masihlah tinggi. Jika kita mau lebih peka, kita tentu tahu di sekitar kita masih banyak istri atau anak yang menjadi korban KDRT. Televisi Indonesiapun selalu ramai soal berita anak atau wanita-wanita yang disiksa.
Siapa sangka, 11 tahun yang lalu tidak ada peraturan khusus yang membahas tentang KDRT di Indonesia. Pada tahun 2004 barulah dibuat sebuah undang-undang mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hukuman yang diberikan kepada pelakunya. Namun, seperti yang kita ketahui bersama, KDRT sering sekali terjadi dan berlarut-larut akibat keteledoran kita. Kita sering kali membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan kita, karena menganggap itu adalah “urusan dapur masing-masing”. Kita baru menyesal jika kekerasan tersebut berlanjut pada kematian.
5. Wanita di Costa Rica Tidak Bisa Memenjarakan Pemerkosa
Pemerkosaan adalah salah satu masalah klasik yang menimpa wanita dari tahun ke tahun. Meski wanita telah menjadi korban, tetap saja wanita yang sering disalahkan karena hal-hal seperti “memakai pakaian yang mengundang nafsu”. Padahal, seorang pria baik-baik tidak akan memerkosa perempuan bagaimapun cara perempuan itu berpakaian.
Untuk mengurangi hukuman dari tindak pemerkosaan, para pemerkosa di Costa Rika akan menawarkan diri untuk menikahi korbannya. Dengan menikahi korbannya, si pemerkosa biasanya akan dianggap sudah bertanggung jawab dan lepas dari hukuman. Namun pada tahun 2007 barulah dibuat sebuah undang-undang untuk menolak cara tersebut. Pemerkosa tidak boleh mengelak dari hukuman dengan cara menikahi korbannya.
Demikianlah beberapa hal yang dulu tidak boleh dilakukan para wanita. Meski kini ada undang-undang yang sah dalam melindungi wanita, namun kita tahu, kita adalah pelindung paling utama untuk wanita. Perlakukanlah semua wanita dengan hormat dan santun, seperti anda menghormati ibu atau adik anda.
Selamat hari perempuan sedunia. Semoga perempuan dan laki-laki bisa berjalan berdampingan menuju dunia yang damai tanpa diskriminasi. (HLH)