Categories: Tips

8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Masjid Tapi Sering Dilalaikan

Merupakan tempat tempat ibadah umat Islam, masjid biasanya digunakan untuk melakukan sholat, memanjatkan doa, berdzikir, mendengarkan ceramah agama, mengkaji Al-Quran dan kegiatan keagamaan lainnnya. Meski masjid merupakan tempat umum, namun ada hal-hal yang dilarang dilakukan di masjid. Lantas mengapa sampai di larang? Tentu karena hal ini sudah diatur dalam agama Islam untuk menjaga kemurnian masjid sebagai sarana ibadah.

Nah, apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di dalam masjid? Simak paparan berikut ini.

Melakukan Perdagangan

Larangan Nabi Muhammad SAW perihal perdagangan dalam masjid terdapat pada hadist riwayat Nasai dan Tirmidzi. Dalam hadist tersebut dikatakan, “Bila kamu melihat orang bertransaksi di dalam masjid, doakanlah mudah-mudahan Allah SWT tidak menguntungkan perdagangannya.”

Ilustrasi perdagangan [image: source]
Perihal perdagangan ini, Aam Amiruddin dalam bukunya yang berjudul Bedah Masalah Kontemporer, perdagangan selain di dalam masjid diperbolehkan. Artinya apabila beberapa orang melakukan transaksi dagang di halaman masjid, maka hal ini tidaklah dilarang.

Mengumumkan Kehilangan

Hal lain yang tidak diperbolehkan di dalam masjid adalah mengumumkan kehilangan. Namun beda halnya jika mengumumkan penemuan barang yang hilang, hal itu masih diperbolehkan. Rasulullah pernah menyatakan hal tersebut dalam sebuah hadist.

Ilustrasi pengumuman [image: source]
“Siapa yang mendengar di masjid mengumumkan barangnya yang hilang, doakanlah semoga Allah tak mengembalikan barang-barang yang hilang itu [HR Muslim]. Sebab masjid tak didirikan untuk itu.” Untuk pengumuman penemuan barang diperbolehkan karena pada zamannya, Rasullah SAW pernah melakukan hal tersebut.

Bersyair Hal Kezaliman

Kisah yang menunjukkan larangan lain yang berlaku di masjid ditunjukkan lewat pernyataan Abdullah bin Umar yang dikutip Sayyid Sabiq. Beliau mengatakan bahwa Rasul melarang jual beli, mencari barang hilang, dan bersyair. Maksud dari larangan menyuarakan syair menurut Sabiq adalah apabila syair tersebut berisi ejekan terhadap muslim, pujian bagi orang zalim, ataupun perkataan kotor.

Dilarang berkata-kata kotor [image: source]
Menurut Abu Hurairah, perihal ini berbeda jika syair yang dilanturkan berisi hal baik. Hal itu berdasarkan pengalamannya, bahwasannya dulu Hassan pernah memberikan perjelasan pada Umar tentang bersyair dalam masjid. Ucap Hassan, dulu ia pernah bersyair di tempat it (maksudnya masjid), dan dihadiri oleh orang yang lebih baik dari Umar, yaitu Rasulullah. Artinya syair-syair yang mengandung hikmah, pujian terhadap Islam, dan anjuran berbuat baik diperbolehkan.

Menganggu Orang Lain yang Sedang Beribadah

Rasulullah pernah bersabda, “Ingatlah sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Tuhan, maka janganlah saling menganggu dan jangan sebagian kalian mengeraskan bacaan Alquran terhadap lainnya (berdasarkan pernyataan Abu Said al- Khudri.” Pernyataan ini diucapkan Rasul kala beliau sedang beriktikaf dan mendengar kaum muslim saling mengeraskan bacaan Alquran nya.

Ilustrasi menganggu orang sholat [image: source]
Artinya, di dalam masjid kita tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Misalnya, saat orang lain mendengarkan khotbah kita malah mengajaknya berbicara. Atau saat orang lain sholat kita malah bersuara keras hingga orang tersebut terganggu. Meskipun suara yang kita keluarkan tersebut adalah suara membaca Alquran.

Larangan Melingkar (Berkumpul) untuk Kepentingan Dunia

Larangan ini sesuai dengan sabda Rasulullah, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka, maka janganlah duduk bersama mereka (HR al-Hakim jilid 4 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).

Melingkar di dalam masjid untuk membaca Alquran [image: source]
Lagi pula masjid memang tempat beribadah. Maka akan salah tempat jika kita malah berdiskusi soal duniawi di sana. Ibaratnya kita pergi ke kampus dengan tujuan memperbaiki motor, padahal tahu sendiri kalau tempat tersebut dipakai untuk belajar.

Larangan Keluar Setelah Adzan Tanpa Alasan

Setelah seseorang memasuki masjid dan dikumandangkan adzan, tidak diperbolehkan keluar hingga selesai ditunaikannya sholat wajib. Kecuali ada alasan yang kuat atau urusan mendesak. Hal ini dikisahkan dalam riwayat dari Abu as Sya’tsaa RA.

Ilustrasi keluar dari masjid [image: source]
Beliau berkata, “Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin mengumandangkan azan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, ‘Perbuatan orang tersebut termasuk maksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) SAW’ [ HR. Muslim]

Dilarang Lewat Di Depan Orang Sholat

Hal yang patut diperhatikan ketika di dalam masjid adalah jangan sampai lewat di depan orang yang sedang sholat. Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat [HR Bukhari]

Ilustrasi dicegah lewat didepan orang sholat [image: source]
Adapun yang dilarang adalah lewat di depan orang yang sholat sendirian atau di depan imam. Namun jika lewat di depan makmum maka diperbolehkan. Hal ini berpedoman oleh tindakan Ibnu Abbas RA ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah dengan menunggangi keledai betina. Lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tak seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut. Meski begitu, alangkah lebih baik memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum [HR Bukhari]

Larangan Lewat di Dalam Masjid dengan Membawa Senjata Tajam

Bagi seseorang yang lewat masjid, dilarang untuk membawa senjata tajam. Karena senjata bisa mengganggu bahkan melukai orang lain. Terkecuali orang tersebut mampu menutupi mata benda tajam dengan sesuatu.

Ilustrasi larangan membawa benda tajam [image: source]
Rasullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing, maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak melukai orang muslim [HR Al-Bukhari]

Hal-hal di atas tidak boleh dilakukan di dalam masjid. Tujuannya tentu agar ibadah yang dilakukan di dalam masjid lebih murni, dan lebih fokus dalam beribadah kepada Allah SWT. Setelah ini tidak ada lagi ya hal-hal terlarang dalam masjid dilakukan lagi.

Share
Published by
Aini Boom

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago