Jika kalian rajin mengikuti berita akhir-akhir ini, pasti enggak asing dengan kabar yang berhubungan dengan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Yap, usut punya usut, pihak kepolisian akan memberlakukan aturan baru nih dalam proses pembuatan surat tersebut. Dikutip dari news.detik.com, bahwa membuat baru atau perpanjangan SIM akan memakai tes psikologi yang bakal diselenggarakan mulai Hari Senin tanggal 25 Juni 2018 mendatang.
Kabar ini sudah dibenarkan oleh Kasi SIM Polda Metro Jaya yaitu Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu. Bahkan, mulai hari ini, kantor kepolisian di beberapa daerah sudah melakukan simulasi tes psikologi tersebut. Hmm.. bagi kalian yang ada rencana ingin membuat baru atau memperpanjang SIM dalam waktu dekat, bisa baca dulu ulasan dari Boombastis.com di bawah ini.
Pengadaan tes psikologi di proses perpanjangan atau pembuatan SIM bukan semata-mata keputusan sepihak saja. Akan tetapi, menurut Kompol Fahri Siregar, tes tersebut merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Nah, itu juga sudah dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi.
Mungkin kebanyakan orang beranggapan kalau tes dari pembuatan baru dan perpanjangan SIM sama saja. Akan tetapi, ternyata anggapan kita selama ini salah. Soal untuk tes psikologi pembuatan baru dan perpanjangan itu dibedakan. Untuk pembuatan SIM baru, soal tesnya lebih banyak daripada yang memperpanjang.
Tes psikologi ini mempunyai beberapa aspek untuk dinilai. Sehingga bukan hanya sebagai formalitas saja Sahabat Boombastis. Aspek-aspek yang dinilai dari tes ini salah satunya adalah penilaian kesehatan rohani. Contohnya saja bagaimana penyesuaian diri terhadap lingkungan, kecermatan hingga kecerdasan.
Kalau kalian ingin membuat baru atau memperpanjang SIM harus siap-siap membawa uang lebih nih. Untuk yang belum tahu daftar biaya dasar dari pembuatan dan perpanjangan SIM, ini dia harganya. Untuk SIM A, B1 dan B2 pembuatan baru ditarik biaya Rp120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangannya, harganya adalah Rp80 ribu.
Jadi, itu tadi sedikit informasi tentang tes psikologi yang akan disertakan pada proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Namun, tes ini mengundang banyak kicauan dari para masyarakat. Dikutip dari akurat.co, masyarakat tidak yakin kalau tes ini bisa membuat pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Lalu, bagaimana menurut kalian? Apakah tes ini akan berfungsi baik untuk ke depannya?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…