in

Catat! Membuat Baru dan Memperpanjang SIM Akan Ditambahkan dengan Tes Psikologi

Jika kalian rajin mengikuti berita akhir-akhir ini, pasti enggak asing dengan kabar yang berhubungan dengan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Yap, usut punya usut, pihak kepolisian akan memberlakukan aturan baru nih dalam proses pembuatan surat tersebut. Dikutip dari news.detik.com, bahwa membuat baru atau perpanjangan SIM akan memakai tes psikologi yang bakal diselenggarakan mulai Hari Senin tanggal 25 Juni 2018 mendatang.

Kabar ini sudah dibenarkan oleh Kasi SIM Polda Metro Jaya yaitu Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu. Bahkan, mulai hari ini, kantor kepolisian di beberapa daerah sudah melakukan simulasi tes psikologi tersebut. Hmm.. bagi kalian yang ada rencana ingin membuat baru atau memperpanjang SIM dalam waktu dekat, bisa baca dulu ulasan dari Boombastis.com di bawah ini.

Inilah penyebab dari tes psikologi tiba-tiba diadakan

Pengadaan tes psikologi di proses perpanjangan atau pembuatan SIM bukan semata-mata keputusan sepihak saja. Akan tetapi, menurut Kompol Fahri Siregar, tes tersebut merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Nah, itu juga sudah dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi.

Kompol Fahri Siregar mengungkapkan tes dilaksanakan tanggal 25 Juni 2018 [Sumber Gambar]
Selain itu, tes psikologi juga mempunyai fungsi tertentu. Adalah untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya akibat faktor psikologis. Ini berkaitan dengan beberapa kasus kecelakaan yang pernah terjadi. Contohnya saja pada tahun 2015 lalu, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta terdapat pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan mobil. Ternyata, pelaku menabrak karena adanya gangguan psikologis pada dirinya. Oleh karenanya, para kepolisian merasa berhak untuk mengadakan tes yang satu ini.

Tes psikologi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM dibedakan

Mungkin kebanyakan orang beranggapan kalau tes dari pembuatan baru dan perpanjangan SIM sama saja. Akan tetapi, ternyata anggapan kita selama ini salah. Soal untuk tes psikologi pembuatan baru dan perpanjangan itu dibedakan. Untuk pembuatan SIM baru, soal tesnya lebih banyak daripada yang memperpanjang.

Soal tes untuk membuat baru dan memperpanjang dibedakan [Sumber Gambar]
Menurut Andi Arta dan Adi Sasongko yaitu Psikolog Satpas SIM di Jakarta Barat, mengungkapkan kalau ada dua kriteria soal. Bagi yang ingin membuat SIM baru, akan ada 24 soal untuk dikerjakan. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, disediakan 18 soal. Soal untuk pemohon baru dibuat lebih banyak lantaran perlu penelitian lebih detail. Lalu, soalnya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan yang ingin memperpanjang SIM.

Inilah aspek yang dinilai dari tes psikologi

Tes psikologi ini mempunyai beberapa aspek untuk dinilai. Sehingga bukan hanya sebagai formalitas saja Sahabat Boombastis. Aspek-aspek yang dinilai dari tes ini salah satunya adalah penilaian kesehatan rohani. Contohnya saja bagaimana penyesuaian diri terhadap lingkungan, kecermatan hingga kecerdasan.

Tes dinilai dari konsentrasi dan kesehatan rohani [Sumber Gambar]
Kemudian, kemampuan konsentrasi juga tak luput dari tes psikologi ini. Dikarenakan konsentrasi adalah faktor yang paling penting pada saat berkendara. Nah, dengan begitu tes psikologi ini dapat menentukan apakah orang yang ingin membuat atau memperpanjang SIM ini benar-benar layak untuk mendapatkan surat penting tersebut.

Jika ingin tes psikologi, siap-siap ditarik biaya

Kalau kalian ingin membuat baru atau memperpanjang SIM harus siap-siap membawa uang lebih nih. Untuk yang belum tahu daftar biaya dasar dari pembuatan dan perpanjangan SIM, ini dia harganya. Untuk SIM A, B1 dan B2 pembuatan baru ditarik biaya Rp120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangannya, harganya adalah Rp80 ribu.

Tes psikologi ditarik biaya [Sumber Gambar]
Lalu, untuk SIM C, pembuatan baru akan ditarik biaya sebesar Rp100 ribu dan jika ingin memperpanjang, harganya adalah Rp75 ribu. Kemudian, bagi yang ingin membuat SIM D untuk penyandang disabilitas biayanya adalah Rp50 ribu. Jika untuk perpanjangan harganya Rp30 ribu. Nah, itu semua adalah harga dasarnya, jika ditambah dengan tes psikologi, kalian akan ditambah biaya sebanyak Rp35 ribu.

Jadi, itu tadi sedikit informasi tentang tes psikologi yang akan disertakan pada proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Namun, tes ini mengundang banyak kicauan dari para masyarakat. Dikutip dari akurat.co, masyarakat tidak yakin kalau tes ini bisa membuat pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Lalu, bagaimana menurut kalian? Apakah tes ini akan berfungsi baik untuk ke depannya?

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mengenal Mbok Cikrak, Pelindung TKI di Taiwan yang Dianggap Sebagai Ibu Peri Penolong

Mengenaskan! Baru Cicipi Kompetisi Teratas Indonesia Pemain Ini Harus Rela Angkat Kaki