in

Selfie Berujung Maut, Perempuan Ini Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Saat Foto di Rel

Meninggal akibat selfie sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Dalam kurun waktu 2016 hingga 2019 saja, tercatat sekitar enam kasus kematian yang terjadi karena berswafoto alias selfie. Di tahun 2021, peristiwa nahas tersebut kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang wanita yang nekat berfoto di rel kereta api. Aksinya itu membuat dirinya tertabrak kereta yang tengah melintas. Inilah informasi selengkapnya.

Warga sempat berteriak mengingatkan

Wanita berinisial WY merupakan warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja. Wanita berusia 32 tahun tersebut meninggal tertabrak kereta api Ranggawati Jember-Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi di km 358+5 petak Purwokerto-Notog.

Wanita tertabrak kereta [sumber gambar]
Seorang saksi bernama Yeni Purwaningsih, melihat korban sedang melakukan selfie di tengah rel. Yeni menceritakan, banyak orang-orang sekitar yang berteriak agar korban menyingkir karena ada kereta api yang akan lewat. Namun, korban tak menghiraukan peringatan tersebut. Akhirnya, kereta api yang melintas dari belakang menabrak tubuh korban. Warga langsung menghampiri korban yang mengalami luka parah dan nyawanya sudah tak tertolong lagi.

Kereta api bunyikan klakson dan sempat berhenti

Rupanya, petugas kereta api sudah berusaha memperingatkan korban dengan membunyikan semboyan 35 agar korban menyingkir. Semboyan 35 adalah membunyikan klakson peringatan. Namun korban masih saja berfoto sambil duduk membelakangi arah datangnya kereta.

Kereta api [sumber gambar]
Tabrakan yang terjadi pada Kamis malam (14/10/2021) itu tak terhindarkan. Korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu pun meninggal dunia seketika. Akibat kejadian tersebut, KA Ranggajati sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan rangkaian.

Larangan beraktivitas di jalur rel kereta api

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengimbau masyarakat agar tak beraktivitas di rel kereta api, terowongan, maupun jembatan kereta api. Hal itu membahayakan masyarakat dan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di rel kereta [sumber gambar]
Larangan ini diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 Ayat 1. Selain berbahaya, masyarakat yang melanggar peraturan bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 15 juta atau penjara maksimal 3 bulan.

BACA JUGA: Diduga Maling Motor, Pria di Bangkalan Dibakar Hidup-Hidup oleh Warga Hingga Tewas

Ayep berharap, masyarakat bisa saling mengingatkan jika ada orang yang bermain di jalur kereta api. Keselamatan warga maupun perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran bersama. Warga juga harus membantu petugas dengan mematuhi larangan tersebut agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Written by F A Agustina

Mensos Risma Debat Soal Bansos dengan Mahasiswa, Kerap Dibela Publik Kali Ini Tuai Kritik

Wajib Ikut Tepuk Tangan, Ini 5 Peraturan Nyeleneh Korea Utara. Ada Sanksi Eksekusi Mati!