Peristiwa memilukan terjadi usai laga pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). Hingga saat ini, menurut data pemerintah, jumlah korban yang meninggal mencapai 130 orang. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang itu menjadi sorotan dunia. Pasalnya insiden tersebut menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah sepak bola di dunia.
Publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Aremania mengancam jika pengusutan dan penetapan tersangka tak dilakukan dalam waktu tujuh hari, Aremania akan turun ke jalan dalam skala besar. Kini setelah menuai protes dari masyarakat, tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru. Polisi mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Inilah informasi selengkapnya.
Polri tetapkan enam tersangka
Pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas tragedi di Kanjuruhan. Keenam nama tersebut adalah SS yang berprofesi sebagai Security Officer, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim, BS selaku Kasat Samapta Polres Malang, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
Polisi menyebut mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Mereka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Peran para tersangka yang timbulkan insiden mematikan
Direktur PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan stadion yang digunakan mengantongi sertifikasi layak fungsi. Namun ternyata, stadion tersebut belum memenuhi persyaratan fungsi dan masih menggunakan verifikasi 2020. SS sang Security Officer tak membuat dokumen penilaian risiko. SS bahkan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion sehingga pintu stadion dalam kondisi setengah terbuka yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
Wahyu SS Kabap Ops Polres Malang mengetahui adanya larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata dan tak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata. Ia juga disebut tak memeriksa secara langsung alat pengamanan yang diperoleh oleh personel. Sementara itu, pria berinisial H dari Brimob Polda Jatim adalah orang yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Direktur PT LIB buka suara terkait statusnya sebagai tersangka
Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita langsung memberikan respon setelah Kapolri menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan. Ahmad berjanji akan menghormati proses hukum dan mengikuti setiap tahapan yang harus dilaluinya. Ia berharap tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Direktur Operasional LIB Sudjarno menyebut, sebelumnya Ahmad sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian yang berlangsung di Kantor Mapolres Malang. Ia menambahkan bahwa Ahmad juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana Arema FC dan mengunjungi beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Tersangka Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah
Menko Polhukam Mahfud MD yang bertugas memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, mengatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Pasalnya TGIPF masih terus melakukan penyelidikan dan bisa mendapatkan temuan jika ada pihak lain yang harus ditindak.
Salah satu anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan pernyataan Mahfud. Akmal mengatakan TGIPF terus mencari keterangan dari semua pihak yang terlibat, seperti saksi, korban selamat, hingga keluarga korban. TGIPF juga membuka hotline di 082135869256 bagi yang ingin memberikan keterangan.
BACA JUGA: Tak Hanya di Kanjuruhan, Ini Tragedi-Tragedi Terburuk Sepanjang Sejarah Sepak Bola
Meski Kapolri telah menetapkan sejumlah tersangka, Aremania tak tinggal diam. Mereka meragukan jumlah korban dari data resmi pemerintah. Aremania memperkirakan jumlah korban meninggal di Stadion Kanjuruhan lebih dari 200 orang. Pendukung Arema juga membentuk tim independen pencari fakta untuk mengawal tragedi Kanjuruhan hingga diusut tuntas.