in

Target Utama Operasi Zebra Adalah Pengendara Motor

Target Utama Operasi Zebra
Target Utama Operasi Zebra

Operasi Zebra serempak digelar oleh Kepolisian Indonesia pada Rabu (26/11) kemarin. Razia yang digelar sejak tanggal 26 November 2014 hingga 9 Desember 2014 tersebut menyasar semua pengendara di jalan. Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang. Operasi Zebra ini merupakan cipta kondisi untuk memasuki operasi lilin dalam rangka perayaan Natal 2014 mendatang.

Pengendara sepeda motor menjadi target utama dalam operasi zebra jaya 2014 ini. “Kita targetkan para pengendara motor untuk ditindak karena masih banyak yang tidak mematuhi peraturan,” tutur AKBP Haris Hadis, Kasatlantas Polres Jakarta Timur, Kamis (27/11).

Target Utama Operasi Zebra
Target Utama Operasi Zebra

Selama dua hari penyelenggaraan operasi tersebut, petugas telah menilang sebanyak 384 pengendara yang melakukan pelanggaran. “Jenis pelanggarannya beragam dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, dan berhenti di sembarang tempat untuk mobil angkutan,” jelasnya.

Haris menerangkan bahwa pihaknya telah menyebar petugas Operasi Zebra di tiga titik, yakni di Jalan Raya Bogor, Terminal Kampung Melayu, dan DI Panjaitan. “Seperti diketahui, titik pelanggaran sesuai target operasi, melawan arus dan kendaran penumpang yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot kesalahannya.

Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas :

  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Demikian sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Hati-hati dalam berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Written by didi

Leave a Reply

Klasemen Sementara Liga Champions 2014

Klasemen Sementara Liga Champions 2014

Ferdinand Sinaga Hengkang Dari Persib Bandung

Ferdinand Sinaga Hengkang Dari Persib Bandung