Sikap dari para pengguna jalan memang ada-ada saja. Ada yang taat pada peraturan, tapi juga banyak para pelanggar. Hal ini yang bikin gemas para polisi untuk menindaklanjuti agar tidak terulang kembali. Tapi sayangnya, banyak para pengendara yang bersikap nekat kepada polisi. Seperti pria yang belum diketahui identitasnya ini.
Dilansir dari akun facebook Harian Indonesia, ada seorang polisi yang tiba-tiba hendak menghentikan seorang pengendara di sebuah pertigaan. Sang polisi mencoba menghentikan karena si pengguna jalan tersebut tidak mengenakan helm saat berkendara. Tapi, apa yang terjadi?
Si pengendara malah menabrak si polisi
Mungkin yang di bayangan kita adalah si pengguna jalan bakal berhenti. Lalu, marah-marah tak jelas kepada polisi karena mengapa diberhentikan begitu saja. Namun kenyataannya, tak sesederhana itu lho Sahabat Boombastis.
Si pengendara malah menabrak polisi yang coba menghentikannya. Bayangkan saja, berapa buah nyali yang ia punya sampai nekat menabrak pihak berwajib?
Ia juga menabrak pengguna jalan lain
Selain menabrak polisi, pengendara roda dua tersebut juga membentur pengguna jalan lain. Bahkan pengguna jalan yang tertabrak adalah dua orang wanita. Di mana mereka langsung merintih kesakitan akibat kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba tersebut.
Kalau melihat dari videonya, si lelaki ini tidak sengaja menabrak dua perempuan tadi. Pasalnya, dua wanita ini melintas berlawanan arah dari si pelaku penabrak.
Begini pendapat netizen mengenai masalah ini
Namanya juga netizen, ada yang pro dan juga kontra tentang kasus ini. Untuk yang pro, mereka beranggapan kalau polisi sudah melakukan hal benar. Pasalnya, tugas polisi itu melarang dan menghalangi. Bahkan membasmi segala bentuk kriminal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Itu adalah pendapat dari netizen bernama Ritonga Margana.
Sedangkan warganet kontra bernama Indah Priyana Hati. Di dalam komentarnya, ia berpendapat kalau polisi melakukan kesalahan fatal. Di mana seharusnya polisi tidak melakukan razia seperti itu. Menurutnya, razia resmi wajib ada papan pengumumannya, tidak tiba-tiba muncul di pinggir jalan.
Apa si pengendara bisa terkena pasal berlapis?
Melihat peristiwa ini, kejadiannya mirip dengan fenomena tahun 2015 lalu. Ada sopir taksi menabrak polisi yang hendak melakukan pemeriksaan. Dari kejadian tersebut, sopir taksi dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP karena melakukan penganiayaan ringan dan melawan petugas.
Nah, dalam peristiwa ini, si pengendara bisa dikenai hukuman tambahan lagi lho. Pasalnya ia tidak mengenakan helm ketika berkendara sepeda motor. Padahal sudah tertuang dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas, kalau bagi siapa saja yang mengendarai motor tapi tidak menggunakan helm akan mendapatkan hukuman. Berupa pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
BACA JUGA : Salut! Pria Medan Ini Berani Labrak Polisi yang Melanggar Aturan Lalu Lintas
Kejadian ini membuat kita banyak belajar. Meskipun kita akan pergi ke tempat yang dekat dari rumah, ada baiknya untuk tetap mengenakan helm. Bukan untuk terlindung dari polisi, tapi lebih menjaga keamanan diri sendiri. Semoga peristiwa ini tak terulang kembali dan para pengguna jalan lebih banyak taat kepada aturan.