Drama kolosal ‘Surabaya Membara’ yang terjadi di Jum’at lalu tanggal 9 November berakhir tragis. Bukan karena ceritanya yang jelek, tapi sejumlah penonton drama tersebut di antaranya mengalami luka-luka dan bahkan sampai tewas. Ini dikarenakan sebagian penonton menyaksikan pertunjukan ini dari atas Jembatan Viaduk yang ternyata itu adalah tempat lewatnya kereta api.
Tak disangka, pada saat itu ada kereta yang melewati Jembatan Viaduk. Dengan ditandai seruling peringatan, masinis berharap penonton yang berada di Jembatan Viaduk lebih berhati-hati lagi. Selain itu, kereta juga mengurangi kecepatan dari 30 kilometer menjadi 15 km/jam supaya tidak ada orang yang terluka sedikitpun. Namun karena orang-orang panik ada kereta lewat, mereka melakukan beragam cara supaya tak terserempet. Ada yang tetap diam di tempat, naik ke atas kereta dan juga memilih untuk terjun dari jembatan.
https://www.youtube.com/watch?v=bYUSe2LOtvc
Tapi sayangnya banyak dari penonton yang kehilangan keseimbangan. Ada penonton yang terlindas kereta dan juga jatuh dari jembatan. Seketika itu, pertunjukan yang awalnya terlihat menarik berakhir menjadi peristiwa tragis tak terlupakan seumur hidup. Hal inipun menjadi sorotan dari berbagai pihak yang kebanyakan menyalahkan Pemkot Surabaya dan juga panitia drama kolosal.
Nah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan kalau Pemkot tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak penyelenggara drama kolosal itu. Sehingga menurutnya, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur akan masalah ini. Sedangkan dari Ketua Panitia Surabaya Membara yaitu M Taufik Hidayat menuturkan jika pihak dari drama kolosal telah menghimbau berulang kali supaya penonton turun dari jembatan. Tapi, bukannya turun, mereka hanya mengacungkan jempol dan tetap berdiam diri di tempat.
Melihat kejadian ini, sebenarnya tak hanya dari pihak panitia drama saja yang salah. Tapi dari pihak penonton pun juga mempunyai sisi kesalahan yang tidak pernah kita sadari sebelumnya. Adalah melakukan aktivitas di tempat lewatnya kereta. Padahal kita sudah tahu kalau perlintasan kereta itu cukup berbahaya, karena kendaraan tersebut tak bisa diprediksi kapan akan lewat.
Selain itu sudah ada undang-undang yang mengatur tentang dilarangnya seseorang beraktivitas di rel kereta api. Aturan tersebut dituangkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di sana, tepatnya di Pasal 181 Ayat (1) telah tertulis jelas kalau masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apapun. Lalu, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
Jika kalian coba-coba untuk melanggarnya, bakal ada hukuman yang menunggu lho. Bagi siapa saja yang mengganggu perjalanan dari kereta api, bisa dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan. Enggak hanya itu, si pelaku juga akan dikenai denda maksimal Rp15 juta. Ini semua tercantum di dalam Pasal 199 Undang-undang Perkeretaapian.
Jadi peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi kita Sahabat Boombastis. Tentunya tentang tidak bolehnya kita beraktivitas di jalur kereta api kapanpun. Ya meskipun tidak ada kereta yang lewat, tapi lebih baiknya untuk tidak bermain-main di sana. Begitu juga dengan pengendara yang suka nerobos palang kereta api, mending kebiasaan itu buang jauh-jauh deh. Sebab, rel yang akan dilalu kereta api akan menimbulkan daya magnet dan berakibat fatal bagi pengendara. Contohnya kendaraan akan terasa lengket di perlintasan dan susah untuk keluar dari jalur tersebut. Ih.. ngeri kan..