Kondisi lalu lintas Indonesia sepertinya tak hidup jika enggak ada orang yang melanggar aturan. Mulai dari emak-emak lawan polisi hingga pria yang unboxing motor karena tak terima ditilang. Sekarang, ada mobil yang bikin heboh polisi sampai dengan seluruh warganet budiman. Ada mobil yang memasang stiker kontroversial dengan tulisan “Ampun Pak Polisi, Uang Kami Habis.”
Akhirnya, mobil bernopol BA 1664 AV itu diberhentikan polisi yang berjaga di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, tepatnya di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara. Di dalam video yang diunggah oleh akun instagram @cctv_indonesia, para polisi yang bertugas menanyakan kepada pengemudi apa maksudnya memasang stiker tersebut. Tapi, bukannya menjawab baik-baik, pengendara yang tidak diberi tahu namanya itu, menangkis dengan sinis sambil sibuk menelepon seseorang.
https://www.instagram.com/p/BxJub3Lgwf9/
Kejadian ini pun mengundang perhatian banyak netizen. Mereka seakan terbelah menjadi dua kubu. Yaitu membela si pengemudi karena menurutnya itu adalah sebuah sindiran untuk kepolisian yang masih suka minta uang damai. Nah, sedangkan kelompok kedua malah mengecam perbuatan dari pengendara. Pasalnya, di video tersebut terlihat SIM dari pengemudi yang sudah kadaluarsa, sehingga netizen pun menganggap kalau pria berbaju hitam tersebut terlalu banyak tingkah bin songong. Jadi, jika tak mau ditilang, seharusnya memperbarui SIM dulu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf juga mengeluarkan pendapat pribadinya tentang kasus ini. Kepada detik, ia mengungkapkan kalau stiker yang bersifat memprovokasi semacam itu tidak boleh. Dirinya menginginkan suasana di Indonesia tetap kondusif dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan.
Nah, sebenarnya pemasangan stiker di kendaraan juga ada aturannya lho Sahabat Boombastis. Tidak melulu tentang menutupi body atau warna tidak sesuai dengan STNK. Namun pemasangan stiker yang memuat tulisan atau gambar berisi pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan juga turut dibahas. Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA. Namun, untuk hukumannya masih belum jelas apakah sama dengan pemasangan stiker yang warnanya berbeda dengan STNK atau tidak.
Maka dari itu gengs, kalau ingin memasang stiker di kendaraan, perhatikan dulu tulisan atau gambarnya. Apakah dapat memicu perselisihan atau tidak. Ya memang sih masih belum ada sanksinya secara jelas, tapi daripada nanti ditanya yang macam-macam oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Menyalakan Lampu Sein Jangan Asal, Ada Aturannya yang Tak Boleh Dilewatkan
Untuk perkembangan kasus ini, si pengemudi yang sudah dijatuhi hukuman menurut Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana ia diancam kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Tapi, sanksi tersebut diakibatkan oleh SIMnya yang kadaluarsa. Sedangkan pemasangan stiker tadi sepertinya tidak diperpanjang.