Trenggiling, salah satu hewan langka yang dilindungi ini nasibnya sangat memprihatinkan. Hewan ini diburu secara ilegal hampir di seluruh Asia, bahkan dunia. Di Indonesia pun perburuan trenggiling sudah berlangsung sejak lama, dari rentang tahun 1990-an hingga sekarang. Perburuan ini dikarenakan sisik trenggiling disebut bisa menjadi obat dan juga sebagai bahan dasar sabu-sabu.
Di Indonesia, trenggiling tercatat sebagai hewan yang keberadaannya sudah terancam punah karena selalu diburu secara massive. Bukan satu atau dua kali pihak berwajib menangkap orang-orang yang memperjual-belikan trenggiling. Akan tetapi, tak ada efek jera, perburuan masih saja terus terjadi.
Perdagangan satwa liar membuat beberapa hewan masuk dalam daftar satwa yang terancam punah, salah satunya adalah trenggiling. Di beberapa daerah di Indonesia, populasi trenggiling terus berkurang setiap tahunnya. Di Kalimantan misalnya, berdasarkan data dari FNPF (Friends of The National Parks Foundation) selama kurun waktu 2018-2021, ada sekitar 60.642 ekor trenggiling yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal di Kalimantan.
Di Asia, ada 4 jenis trenggiling yang bisa ditemukan, yaitu Chinese Pangolin, Indian Pangolin, Philippine Pangolin, dan Sunda Pangolin (Manis Javanica). Sunda Pangolin ini adalah jenis yang paling banyak tersebar di Asia Tenggara. Keunikan hewan yang suka melingkar bak bola ini memang ada pada sisiknya.
Sisik trenggiling ini dijual ke pasar gelap dihitung per kilo. Satu kilogram sisiknya bisa dihargai Rp900.000 hingga Rp2,5 juta, bahkan ada yang laku dijual hingga Rp6 juta. Di pasar internasional, sisik trenggiling bisa mencapai USD265 hingga USD760 per kilogram (Rp3 juta-Rp10 juta).
Sisik trenggiling ini diekspor ke beberapa negara, seperti China dan Singapura. Di China, sisik trenggiling laku keras karena dianggap mujarab menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti asma dan kanker. Kandungan keratinnya dipercaya bisa membantu memperbanyak air susu ibu (ASI). Tak heran kalau sisik trenggiling ini kemudian diramu menjadi obat tradisional. Padahal, belum ada penelitian ilmiah yang mendukung pernyataan ini.
Karena merupakan aktivitas ilegal, para pedagang sisik trenggiling ini akan dijerat hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Namun, hal ini tak membuat para penyelundup sisik trenggiling ini kapok. Ada berbagai cara yang mereka lakukan untuk bisa menjual sisik hewan ini ke pasar gelap.
BACA JUGA: 4 Alasan Mengapa Sisik Trenggiling Jadi Incaran Banyak Orang
Untuk mengatasi hal ini, langkah yang diambil oleh pihak FNPF (Friends of The National Parks Foundation) adalah terus memberikan edukasi kepada masyarakat kalau Trenggiling merupakan satwa yang tak boleh diburu. Hal ini karena Trenggiling sudah masuk dalam zona merah satwa yang terancam punah.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…