Sidang Tilang boleh diwakilkan [image source]
Bagi pengendara pemula yang baru terjun ke jalanan, pasti agak ngeri saat mendengar kata tilang. Berbagai macam cara akan dilakukan untuk menghindari razia polisi, tapi sepintar-pintarnya bajing melompat, pasti akan jatuh juga. Udah susah-susah berkelit, eh kena tilang juga.
Masih banyak orang Indonesia yang menganggap sidang itu “mengerikan”, sehingga tak sedikit juga para pelanggar lalu lintas tersebut yang memilih “jalan Damai” dengan pihak polisi dengan uang sogokan. Padahal sidang bukanlah hal yeng perlu ditakuti. Saat ada orang yang sudah berada di jalan yang benar dan besedia ikut sidang, di pengadilan malah dihadang oleh para calo yang menyediakan jasa “titip” untuk mewakili sidang tilang. Pihak pengadilan mengaku kesusahan memberantas para calo ini. Berikut ini adalah Fakta-fakta yang membuat budaya “titip” yang dijajakan oleh para calo sidang semakin diminati .
Tidak disiplin dan suka memilih yang instan-instan sepertinya sudah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Masalah “uang damai” saat razia kepolisan saja belum beres, saat ini malah ditambah dengan maraknya calo-calo penyedia jasa mewakili sidang bagi pelanggar yang tidak ingin berlama-lama di pengadilan.
Ternyata tak hanya para peserta sidang yang tidak disiplin. Sudah bukan rahasia lagi jika salah satu alasan kuat kenapa orang-orang lebih suka menggunakan calo meskipun harus membayar lebih mahal daripada mengikuti sidang adalah para petugas pengadilan yang juga ikut-ikutan tidak disiplin.
Karena sidang tilang biasanya dilaksanakan pada hari Jumat dan bukannya pada hari libur, tentu hal ini akan menjadi masalah bagi orang-orang yang harus bekerja dan tidak bisa meluangkan waktu untuk mengikuti sidang. Orang-orang semacam inilah yang menjadi target incaran para calo.
Praktik calo bukanlah hal yang baik sekaligus akan membuat masyarakat Indonesia jadi tidak disiplin. Tapi sampai detik ini praktik calo khusunya di pengadilan, masih saja langgeng dan sulit diberantas.
Itulah empat fakta tentang budaya “titip” saat sidang tilang di Indonesia. Sidang bukanlah hal yang perlu ditakuti, Anda hanya perlu mengikuti sidang sesuai peraturan dan pulang membawa barang bukti seperti STNK dan SIM milik Anda yang sebelumnya ditahan pihak polisi. Hal ini akan lebih baik daripada menggunakan calo atau bahkan memberikan “Uang Damai” pada polisi yang menilang Anda.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…