in

Jakarta Wajibkan Sertifikat Layak Kawin, Gimana Kalau Diterapkan di Indonesia?

Saat ini, Jakarta sedang menerapkan aturan baru lagi nih. Eits tapi bukan tentang lalu lintas lagi, melainkan syarat sebelum mengajukan pernikahan. Ketentuannya adalah calon pengantin diwajibkan untuk mempunyai sertifikat layak kawin. Wah, apa tuh?

Dinukil dari laman detik.com, sertifikat ini merupakan serangkaian tes konseling dan kesehatan bagi masing-masing calon pengantin. Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, aturan ini diadakan bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan. Apabila ditemukan ada penyakit, nantinya bisa diatasi sejak dini. Lalu, jika persyaratan ini diterapkan di seluruh Indonesia bagaimana ya?

Berkurangnya gangguan kesehatan yang diderita ibu dan anak

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, kalau sertifikat kawin merupakan hasil dari tes kesehatan. Dari sini, calon pengantin perempuan akan tahu apa saja penyakit yang ia derita.

Ibu dan anak sehat [Sumber Gambar]
Sehingga dirinya bisa mencegahnya dengan cara vaksinasi atau memeriksakan kesehatannya setiap bulan. Kalau ini sudah dilakukan, ketika ia sedang menjalani kehamilan hingga melahirkan, tidak akan ada yang namanya risiko terjangkit sebuah penyakit.

Semua anak di Indonesia tidak menderita penyakit keturunan dari orangtua

Penyakit keturunan memang kadang kala tak pernah diketahui. Sebab, si empunya penyakit tidak pernah memeriksakan kondisi kesehatannya. Maka dari itu, dengan adanya sertifikat layak kawin ini, mencegah terjadinya anak tertular penyakit keturunan.

Anak tidak akan menderita penyakit turunan [Sumber Gambar]
Si calon pengantin akan diberikan arahan dan juga cara mengatasi penularan penyakit yang mereka miliki kepada sang anak. Jadi, orangtua enggak perlu khawatir dengan kondisi kesehatan buah hatinya.

Bisa mengurangi tingkat perceraian

Siapa sangka, jika sertifikat layak kawin ini ternyata mampu mengurangi tingkat perceraian di Indonesia. Itu karena penyakit menjadi salah satu dari penyebab perceraian.

Mengurangi perceraian di Indonesia [Sumber Gambar]
Ini sesuai dengan Pasal 19 PP Pelaksanaan UU Perkawinan di poin E yang menyebutkan jika faktor pemicu perceraian bisa didominasi oleh salah satu pihak mendapat penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka Indonesia akan bebas penyakit dan hening dari peristiwa perpisahan pasutri.

BACA JUGA : 5 Tradisi Pernikahan yang Cuma Bisa Kamu Temukan di Indonesia

Meskipun dampaknya cukup baik untuk warga Indonesia, namun banyak masyarakat di Jakarta yang kontra dengan aturan ini. Mereka berpendapat jika peraturan ini terlalu merepotkan. Perlu mondar mandir ke sana ke mari untuk memeriksa kondisi kesehatan dan juga konseling. Tapi, coba deh kita renungkan lagi, kalau aturan ini mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat. Setiap aturan dibuat untuk kepentingan bersama, bukan pribadi.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

4 Hal yang akan Menimpa Cinta Laura Jika Bersedia untuk Ikut Puteri Indonesia

5 Dampak Negatif Jika Pembangunan LRT Jabodebek Tak Kunjung Selesai Dikerjakan