in

Aksi Sipir Menyeret Tahanan Jadi Heboh, Ini Hukuman yang Bakal Mereka Terima

Seperti yang kita tahu selama ini Sahabat Boombastis kalau sipir mempunyai tugas berat di penjara. Ia tak sekedar mengawasi para tahanan, namun juga turut memelihara keamanan dan keselamatan narapidana di penjara. Jika terjadi apa-apa terhadap tahanan, maka sipirlah yang wajib bertanggung jawab.

Namun sepertinya, tugas berat ini diabaikan oleh beberapa sipir yang hendak memindahkan tahanan dari Lapas Kerobokan dan Bangli ke Nusakambangan ini. Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, para sipir ini dengan teganya menyuruh tahanan untuk jalan jongkok ke arah kapal. Parahnya lagi, petugas lapas ini akan memukul hingga menyeret narapidana yang lamban saat hendak menaiki kapal.

https://www.instagram.com/p/Bw_W4IWHZRw/

Kejadian ini akhirnya mengundang beberapa pendapat nih dari para netizen. Ada yang berkomentar pro terhadap sipir karena mereka adalah tahanan yang sudah merusak generasi bangsa. Pasalnya para narapidana ini adalah penyebar obat-obatan terlarang di Indonesia, sehingga pantas diperlakukan seperti itu. Sedangkan yang kontra, menganggap jika aksi tersebut terlalu kejam. Ya meskipun mereka adalah pelaku kriminal, namun para tahanan ini tetaplah manusia yang juga punya hak untuk diperlakukan baik.

Netizn yang kontra [Sumber Gambar]
Lantas, bagaimana perbuatan para sipir ini di mata hukum? Jawabannya mereka tetap bersalah karena para sipir termasuk Pegawai Negeri Sipil yang setiap tingkah lakunya diatur oleh negara. Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengawasan Internal Direktorat Kamtib Dit­jen­pas yaitu Ramdani Boy. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh sipir akan ditindak sesuai dengan Permen­kumham No: M. HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Netizen yang pro [Sumber Gambar]
Tapi sayangnya, untuk kasus ini masih belum diketahui gengs apa hukumannya bagi para sipir. Alasannya karena peristiwa ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nah, nantinya akan ada tiga jenis hukuman menurut hasil dari penyelidikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 yang kini diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya berupa ringan, sedang hingga berat. Jika ringan, hukumannya lebih ke administratif. Lalu untuk tahap sedang bisa seperti penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan berat, pasti kalian sudah tahu lah apa hukumannya. Ya, pemecatan secara tidak hormat.

BACA JUGA : 5 Sipir Perempuan Nazi yang Ternyata Lebih Kejam dari Hitler

Sampai sekarang, kasus ini masih belum ada titik terangnya, Sahabat. Dikarenakan peristiwa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para sipir dan anggota lain yang terlibat. Semoga kasus ini cepat terselesaikan dan ada hukuman yang adil bagi para sipir. Dan kita doakan juga supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Legend! Inilah Dendy Pohan, Orang yang Berhasil Menang Hadiah Karena Huruf ‘N’ Permen YOSAN

Raditya Dika Resmi Jadi Ayah, Begini Ternyata Makna Nama Bayi Perempuan yang Diberikannya