Buang sampah sembarangan kini jadi perhatian di beberapa daerah nih Sahabat Boombastis. Contohnya saja di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dilansir dari jpnn.com, beberapa waktu lalu Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya telah menangkap sebanyak 22 orang pembuang sampah sembarangan. Hukuman yang mereka terima adalah harus merelakan E-KTPnya disita oleh petugas. Selain itu, si pelaku juga wajib membayar denda sesuai banyaknya sampah yang dibuang.
Hukuman untuk pembuang sampah juga diterapkan di Kota Pekanbaru. Terhitung pada tanggal 1 Agustus 2018 nanti Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghukum pembuang sampah sembarangan dengan denda yang cukup mengejutkan. Dikutip dari pekanbaru.go.id, denda yang akan ditetapkan adalah minimal Rp2,5 juta. Hal ini tidak main-main karena dalam menegakkan sanksi ini akan melibatkan beberapa pihak penting. Seperti Tim Satgas Sampah, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Jadi bagi warga Pekanbaru kudu lebih disiplin lagi nih.
Tapi kebijakan dari Pemerintah Pekanbaru ini diberi komentar pedas oleh sejumlah pihak Sahabat Boombastis. Salah satunya adalah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau yang bernama Saiman Pakpahan. Kepada riaumandiri.com, beliau mengatakan jika aturan tentang pembuangan sampah ini dapat mengintimidasi masyarakat. Masih banyak cara yang bisa dilakukan supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Yap, dua kebijakan di atas tujuannya memang sangat bagus. Ingin membiasakan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu supaya kotanya menjadi lebih bersih dan pastinya enak untuk dilihat. Nah, untuk Kota Surabaya sudah cukup bagus nih Sahabat Boombastis karena tidak terlalu memberatkan masyarakat. Hanya dengan denda dan menyita E-KTP sudah membuat si pembuang sampah jera. Ya bagaimana tidak, menyita E-KTP akan membuat orang-orang kelimpungan dikarenakan benda satu itu sangat penting untuk kehidupan sehari-hari. Bisa dibilang, semua warga Indonesia tidak bisa hidup tanpa adanya E-KTP.
Lalu, beda lagi dengan yang di Kota Pekanbaru. Aturannya cukup tegas dan dijamin membuat orang-orang membuang sampah pada tempatnya. Uang sebanyak itu, bisa dibuat untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga masyarakat pastinya tidak akan menyia-nyiakan uang sebanyak itu hanya gara-gara membuang sampah. Akan tetapi, biayanya juga terlalu besar untuk denda pembuang sampah sembarangan. Ditakutkan si pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya tersebut adalah orang yang kurang mampu.
Namun untuk aturan-aturan yang telah diterapkan kedua kota ini tidak ada salahnya. Sebab, dengan diberlakukannya kebijakan ini secara tidak langsung akan membuat orang-orang menjadi lebih disiplin. Jadi bisa disimpulkan kalau kebijakan ini cukup adil untuk diberikan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Tujuannya ya agar si pelaku jera dan tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Bisa banget nih untuk diterapkan di seluruh kota di Indonesia. Tapi mungkin untuk dendanya bisa disesuaikan dengan kemampuan warga dari masing-masing kota. Tidak terlalu besar dan juga kecil.