Wilayah udara milik Indonesia atau Flight Information Region (FIR) yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna diketahui telah lama dikelola oleh Singapura. Alhasil pihak Indonesia harus melapor ke otoritas negeri Singa tersebut jika ingin melewati wilayah tersebut.
Kenapa bisa demikian? Hal ini ternyata tak lepas dari sejarah panjang yang terjadi di masa lalu. Di mana Indonesia pada saat itu dianggap belum mampu mengelola wilayah udaranya sendiri. Kini, upaya untuk mengembalikan ruang udara tersebut gencar dilakukan. Namun di lain sisi, Singapura justru tak memiliki tempat untuk melatih jet-jet tempurnya.
Sejarah ruang udara Indonesia dikelola Singapura
Beralihnya pengelolaan ruang udara Indonesia ke Singapura berawal pada tahun 1946 silam. Pada saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu mengelola wilayah udara di bagian Barat yang meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna, – yang juga disebut bagian A,B, dan C, karena keterbatasan fasilitas yang ada. Pengelolaannya pun akhirnya diserahkan kepada Singapura dan bertahan hingga saat ini.
Pengelolaan ruang udara yang dianggap merugikan Indonesia
Karena tak dikelola secara mandiri, Indonesia merasa dirugikan karena hanya mendapatkan pemasukan dari FIR Singapura sekitar $5 juta per tahun yang berasal dari sektor A saja. Sementara B dan C statusnya masih belum jelas. Di luar hal tersebut, maskapai Indonesia juga masih harus meminta izin melintas (clearance) dari otoritas Singapura jika melewati wilayah A, B, dan C.
Indonesia seharusnya sudah mampu untuk mengelola FIR secara mandiri
Indonesia sudah seharusnya bisa mengelola wilayah FIR miliknya dari Singapura. Mengingat kemampuan Indonesia di dunia penerbangan saat ini sudah sangat mumpuni dan mampu secara teknis. Hingga kini, pemerintah masih dalam proses negosiasi pembahasan ulang terkait FIR Indonesia yang dikelola Singapura. Sesuai rencana menurut Undang-undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan bisa diserahkan ke Indonesia pada 2024.
Upaya Indonesia mengembalikan ruang udaranya dari tangan Singapura
Meski pengambilalihan FIR dari Singapura paling lambat dilakukan pada 2024, Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) menginginkan agar hal tersebut dipercepat. Agar proses bisa berjalan, salah satu hal yang dilakukan adalah dengan berinvestasi sejumlah alat pendukung dan sumber daya manusia (SDM).
Wilayah negara lain yang ruang udaranya justru dikelola oleh Indonesia
Indonesia juga diketahui mengontrol ruang udara negara lain, yakni sebagian wilayah Filipina dan Pulau Christmas Australia. Hal ini cukup unik mengingat ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna masih dikelola oleh Singapura. Meski demikian, hal tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia dianggap telah mampu mengelola ruang udara yang ada.
BACA JUGA: F-16 Turunkan Pesawat Ethiopia, Inilah Sangarnya 5 Alutsista TNI AU yang Jaga Langit NKRI
Meski ruang udara atau FIR Indonesia dikuasai oleh Singapura, negeri Singa itu justru kesulitan untuk melatih jet-jet tempurnya karena keterbatasan ruang udara yang dimiliki. Sebagai solusi, Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan AS untuk mengadakan pelatihan jet tempur secara permanen di Lanud Andersen, Guam.