Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melantik Rhoma Irama bersama sejumlah tokoh dunia musik indonesia menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kantor Menkum HAM, Selasa (20/1) kemarin. Yasonna menyampaikan para komisioner tersebut memiliki tugas mengurus royalti.
“Dilantiknya Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan royalti,” ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Yasonna juga menambahkan bahwa royalti harus diurus bahkan sampai ke tempat karaoke. “Jadi, tempat karaoke, hotel-hotel, dan pertunjukan televisi yang menggunakan hak cipta harus ada royaltinya,” kata Yasonna seperti dilansir oleh detikcom.
Lembaga yang para komisionernya akan menduduki jabatannya selama 3 tahun ini terdiri dari LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. LMKN Pencipta mendapuk Rhoma Irama, James F Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanti, dan Slamet Adriyadie untuk menjadi komisioner. Sementara LMKN Hak Terkait dikomisioneri oleh Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.
Di sela rapat dengan Komisi III DPR, Yasonna juga menyampaikan segala lagu harus dipastikan royaltinya. Ketika para awak media menyinggung mengenai royalti apakah termasuk juga lagu-lagu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Yasonna justru menjawab dengan balik bertanya “Laku nggak?”
Sementara itu, Rhoma Irama ditanya terkait program kerja yang akan dijalankannya. Ia mengaku sudah memiliki program kerja untuk dilaksanakan segera beserta anggota komisioner yang lain.
“Pertama, kita perlu sosialisasi. Kemudian harus ada sinergitas dengan pihak-pihak penegak hukum seperti kepolisian. Kalau perlu ada penandingan KPK, karena pelanggaran ini (pembajakan dan penggunaan musik untuk komersil tanpa royalti -red) selama ini untouchable,” kata Rhoma usai pelantikan komisioner LMKN, Selasa (20/1/2015).