7. Nagoro-Karabakh Republic
Nagoro-Karabakh Republic mengakui dan mengumumkan kedaulatan wilayah sebagai negara baru pada tahun 1992. Namun negara Azerbaijan mengklaim jika Nagoro-Karabakh Republic masih masuk ke dalam wilayah kedaulatannya. Nagoro-Karabakh Republic dianggap melanggar aturan karena mencaplok wilayah negara lain.
Baca Juga : 7 Fakta Tentang India yang Harus Anda Tahu
Negara-negara kecil seperti yang disebutkan di atas seharusnya memiliki payung hukum yang melindungi kedaulatan. Tidak perlu pengakuan dunia, yang penting tidak ada negara yang menyerang dan menghancurkan wilayahnya. Biarkan mereka berkembang dengan baik, seperti negara-negara lainnya.