in

Muncul Aturan Rekrutmen Tenaga Honorer Dihapus, Apa Sih Dampaknya Bagi Calon Pekerja?

Tenaga honorer selalu menjadi perdebatan di Indonesia. Pengabdian terlalu berlebih dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan kerja kerasnya, membuat para tenaga honorer tak gentar untuk memperjuangkan haknya. Maka dari itu, jangan salahkan kalau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mebludak setiap tahunnya.

Tapi kali ini para pelamar kerja bisa bernafas lega. Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan kalau dipikir-pikir, akan ada banyak dampak positif untuk calon pekerja, misalnya seperti di bawah ini.

Usia pelamar kerja lebih fleksibel

Sahabat Boombastis pasti sudah tahu kalau untuk menjadi PNS, ada syarat utama yang tak boleh dilanggar yaitu masalah umur. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika usia pendaftar paling rendah adalah 18 dan umur maksimalnya 35 tahun. Hal ini tentu membuat seseorang yang berusia lebih dari 35 tahun tidak mempunyai harapan untuk menjadi seseorang aparatur negara.

Tidak terkendala usia [Sumber Gambar]
Tapi beda lagi kalau ada peraturan yang telah dirilis Jokowi ini. Para pelamar enggak perlu khawatir dengan batasan usia. Di mana semua calon pekerja akan dibatasi usia sesuai dengan jabatan yang diinginkan. Dilansir dari tribunnews.com, rata-rata batas usia pelamar minimal adalah 20 dan maksimal satu tahun sebelum batas umur pensiun jabatan tersebut. Memang ada batasnya, namun kalau di PPPK rentang umurnya jauh lebih fleksibel daripada di PNS.

Tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar

Orang-orang tertarik dengan PNS pasti karena gajinya yang cukup menggiurkan. Bahkan ketika pensiun pun masih mendapatkan bayaran setiap tahunnya. Beda dengan para tenaga honorer yang mendapatkan gaji sama setiap bulannya dan sangat di bawah standar.

Tidak ada gaji di bawah standar [Sumber Gambar]
Nah, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini akan menghilangkan kesenjangan itu. Di dalam peraturan ini, semua pekerja yang berstatus PPPK akan disamaratakan dengan PNS. Maksudnya, semua gaji paling rendah adalah sejumlah Upah Minimal Kerja (UMK). Sehingga tidak akan ada lagi kecemburuan sosial antara honorer dan juga PNS. Bakal tentram nih Indonesia.

Jabatan sudah setara dengan PNS

Kini para pelamar kerja sudah tak perlu ketar ketir lagi. Pencari kerja mulai tahun ini akan dianggap setara dengan PNS meskipun statusnya PPPK. Ya sesuai dengan penjelasan sebelumnya, kalau upahnya juga mirip dengan pekerjaan yang diidam-idamkan warga Indonesia tersebut.

Setara dengan PNS [Sumber Gambar]
Jadi Sahabat Boombastis yang tidak diterima di PNS, enggak perlu bingung lagi. Sebab sekarang kita bisa melamar di suatu instansi yang nantinya juga jabatannya setara dengan PNS. Namun sayangnya, masih belum diketahui nih instansi mana dan seperti apa yang pegawainya akan dijadikan PPPK.

BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Itulah keuntungan yang akan didapat para pelamar kerja tahun ini. Tak perlu takut untuk mencari pekerjaan ke mana pun karena status honorer telah dihapus. Jadi siapa nih yang bakal melamar pekerjaan di tahun ini? Semoga diterima di perusahaan yang kalian inginkan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sandung, Bukti Cinta Suku Dayak Kepada Leluhur yang Sudah Meninggal Dunia

Dijual Bebas, Ini Fakta Terungkapnya Blangko e-KTP yang Ada di Pasar dan Tokopedia