in

Tidak Hanya Pribumi, Pakubuwono XIII Hangabehi juga Digugat Rp 2,1 M oleh Puteri Sulungnya

Pakubuwno XIII dan GKR Timoer [image source]

Kasultanan Surakarta sepertinya belum sepenuhnya terlepas dari berbagai konflik internalnya. Setelah beberapa waktu lalu muncul dugaan sang raja, Pakubuwono XIII, melakukan pelecehan seksual pada seorang remaja, kali ini sang raja lagi-lagi tersandung kasus. Bukan lagi berhadapan dengan masyarakat, namun masalahnya kali ini membuat sang raja harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri yaitu GRAy. Rumbai Kusuma Dewayani atau biasa dikenal dengan sebutan GKR. Timoer.

Diketahui bahwa GKR Timoer baru-baru ini melayangkan gugatan perdata pada sang ayah sebesar Rp 2,1 milyar yang sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Kasus yang dikerjakan sejak bulan Maret lalu ini belum juga menemukan titik terang sampai sekarang.

Raja digugat karena membuat keputusan yang merugikan keraton

Putri sulung dari pernikahan raja bersama istri ketiganya itu memutuskan melayangkan gugatan pasca sang ayah membentuk Tim Lima atau Satgas Panca Narendra. GKR Timoer merasa hal itu tak seharusnya dilakukan karena Tim Lima dikhawatirkan dapat menghambat pencairan dana yang biasanya digunakan untuk membayar gaji abdi dalem serta upacara adat keraton.

Pakubuwno XIII dan GKR Timoer [image source]
Beberapa pihak juga beranggapan bahwa Tim Lima yang awalnya diberi kewajiban untuk menyelesaikan masalah internal keraton, malah berpotensi menimbulkan konflik baru. Selain itu menurut tim kuasa hukum GKR. Timoer, Keraton Solo ternyata sudah tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat pasca dibentuknya Tim Lima sebesar Rp 1,1 milyar. Hal itu salah satunya dikarenakan konflik berkepanjangan yang terjadi di kesultanan ini. Kejadian itu selanjutnya membuat para dewan adat keraton mencari sumber dana lainnya.

Pembentukan Tim Lima tidak sah secara hukum

Tim Lima ini awalnya juga diharapkan bisa membantu sang raja Pakubuwono XIII dalam memimpin kesultanannya. Namun menurut tim penggugat justru pembentukan tim yang ditetapkan pada bulan februari lalu ini tidak sah secara hukum. Hal tersebut dikarenakan mengingat kondisi Pakubuwono XIII sendiri yang saat ini sedang dinyatakan sakit permanen disebabkan stroke. Pihak penggugat juga menjelaskan bahwa seharusnya jika seseorang sedang mengalami sakit permanen, harusnya dia tidak bisa membuat surat keputusan hukum tetap.

Gugatan keraton [image source]
Apalagi yang telah dibuat sang raja saat itu mempunyai dampak terhadap Keraton Kasunanan Surakarta. Selain itu penyelidikan polisi terhadap sang raja terkait kasus pelecehan seksual sebelumnya dihentikan karena surat pernyataan sakit permanen Pakubuwono XIII. Namun jika saat ini terbukti sang raja sudah sembuh, maka bisa saja hal ini membawanya kembali akan diproses oleh pihak kepolisian.

Meski usianya baru seumur jagung, keberadaan Tim Lima sudah mengusik Dewan Adat

Benar dugaan GKR. Timoer bahwa Tim Lima yang harusnya meredam konflik malah berpotensi memunculkan masalah baru. Para anggota Dewan Adat Keraton Surakarta menyatakan bahwa mereka merasa terusik setelah mendengar Tim Lima menggelar rapat pada bulan lalu. Tak berhenti di situ, pihat Dewan Adat kemudian mengirimkan surat tertulis pada presiden yang berisi kekhawatiran keberadaan Tim Lima sebagai bentuk teror terhadap keraton.

Keraton Surakarta [image source]
Adapun rencana yang didiskusikan oleh Tim Lima salah satunya tentang pembongkaran dan juga pembersihan pembatas keraton serta sterilisasi. Sementara di tempat yang berbeda, seorang anggota Tim Lima menyatakan bahwa pihaknya tak perlu memberi tanggapan terhadap reaksi Dewan Adat. Selain itu mereka merasa masih belum waktunya untuk memberikan banyak komentar terkait masalah ini.

GKR. Timoer terancam diusir oleh sang ayah

Kasus tersebut otomatis membuat Pakubuwono XIII merasa sangat kecewa dengan sang anak, GRAy. Rumbai Kusuma Dewayani yang telah tega melayangkan gugatan seperti itu. Padahal menurut tim kuasa hukum sang raja, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pakubuwono XIII memiliki kewenangan penuh dalam membuat kebijakan. Apalagi hal itu juga telah diakui pemerintah melalui keputusan presiden.

Konflik internal keraton [image source]
Selain itu pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa sang raja memiliki kewenangan untuk membersihkan keratonnya dari pembangkang yang menimbulkan konflik. Oleh karena itu sebuah wacana baru mencuat bahwa PB XIII akan mengusir beberapa orang, termasuk sang puteri beserta pengurus Lembaga Dewan Adat. Namun masih belum diketahui juga kapan rencana ini dilakukan.

Konflik yang terjadi di keluarga kerajaan tentunya bukanlah hal yang biasa. Maka dari itu sempat ada wacana dari beberapa orang untuk meminta bantuan gubernur Jawa Tengah maupun Raja Kesultanan Yogyakarta untuk menjadi mediator. Namun memang seharusnya pihak Keraton Surakarta bisa menyelesaikan sendiri kasus internal ini. Semoga permasalahan semacam ini bisa segera diselesaikan dengan jalan damai agar Surakarta kembali diliputi atmosfer penuh damai.

Written by Faradina

Leave a Reply

Ilmu Gantung Waris, Santet yang Bisa Bikin Korbannya Jadi Jomblo Sampai Mati

7 Mitos Orang Zaman Dulu yang Ternyata Dapat Dibuktikan Secara Logika