Kasultanan Surakarta sepertinya belum sepenuhnya terlepas dari berbagai konflik internalnya. Setelah beberapa waktu lalu muncul dugaan sang raja, Pakubuwono XIII, melakukan pelecehan seksual pada seorang remaja, kali ini sang raja lagi-lagi tersandung kasus. Bukan lagi berhadapan dengan masyarakat, namun masalahnya kali ini membuat sang raja harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri yaitu GRAy. Rumbai Kusuma Dewayani atau biasa dikenal dengan sebutan GKR. Timoer.
Diketahui bahwa GKR Timoer baru-baru ini melayangkan gugatan perdata pada sang ayah sebesar Rp 2,1 milyar yang sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Kasus yang dikerjakan sejak bulan Maret lalu ini belum juga menemukan titik terang sampai sekarang.
Raja digugat karena membuat keputusan yang merugikan keraton
Putri sulung dari pernikahan raja bersama istri ketiganya itu memutuskan melayangkan gugatan pasca sang ayah membentuk Tim Lima atau Satgas Panca Narendra. GKR Timoer merasa hal itu tak seharusnya dilakukan karena Tim Lima dikhawatirkan dapat menghambat pencairan dana yang biasanya digunakan untuk membayar gaji abdi dalem serta upacara adat keraton.
Pembentukan Tim Lima tidak sah secara hukum
Tim Lima ini awalnya juga diharapkan bisa membantu sang raja Pakubuwono XIII dalam memimpin kesultanannya. Namun menurut tim penggugat justru pembentukan tim yang ditetapkan pada bulan februari lalu ini tidak sah secara hukum. Hal tersebut dikarenakan mengingat kondisi Pakubuwono XIII sendiri yang saat ini sedang dinyatakan sakit permanen disebabkan stroke. Pihak penggugat juga menjelaskan bahwa seharusnya jika seseorang sedang mengalami sakit permanen, harusnya dia tidak bisa membuat surat keputusan hukum tetap.
Meski usianya baru seumur jagung, keberadaan Tim Lima sudah mengusik Dewan Adat
Benar dugaan GKR. Timoer bahwa Tim Lima yang harusnya meredam konflik malah berpotensi memunculkan masalah baru. Para anggota Dewan Adat Keraton Surakarta menyatakan bahwa mereka merasa terusik setelah mendengar Tim Lima menggelar rapat pada bulan lalu. Tak berhenti di situ, pihat Dewan Adat kemudian mengirimkan surat tertulis pada presiden yang berisi kekhawatiran keberadaan Tim Lima sebagai bentuk teror terhadap keraton.
GKR. Timoer terancam diusir oleh sang ayah
Kasus tersebut otomatis membuat Pakubuwono XIII merasa sangat kecewa dengan sang anak, GRAy. Rumbai Kusuma Dewayani yang telah tega melayangkan gugatan seperti itu. Padahal menurut tim kuasa hukum sang raja, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pakubuwono XIII memiliki kewenangan penuh dalam membuat kebijakan. Apalagi hal itu juga telah diakui pemerintah melalui keputusan presiden.
Konflik yang terjadi di keluarga kerajaan tentunya bukanlah hal yang biasa. Maka dari itu sempat ada wacana dari beberapa orang untuk meminta bantuan gubernur Jawa Tengah maupun Raja Kesultanan Yogyakarta untuk menjadi mediator. Namun memang seharusnya pihak Keraton Surakarta bisa menyelesaikan sendiri kasus internal ini. Semoga permasalahan semacam ini bisa segera diselesaikan dengan jalan damai agar Surakarta kembali diliputi atmosfer penuh damai.