in

Bikin E-KTP Sampai 10 Tahun Lamanya, Apa Guna Peraturan dari Mendagri?

Masalah E-KTP kini muncul di Kota Medan, Sumatera Utara. Diunggah di akun instagram @wartapunyamedan, ada sepenggal video wanita yang marah-marah karena E-KTP-nya tak kunjung selesai. Padahal, ia sudah mengurus kartu identitas tersebut sejak tahun 2010 lalu.

Ia menjelaskan dalam caption-nya bahwa dulu dirinya diberi resi sebagai pengganti E-KTP sementara. Tapi karena berlakunya hanya enam bulan, ia jadi tidak bisa leluasa mengurus apapun. Bahkan, beberapa instansi menolak resi sebagai pengganti E-KTP.

https://www.instagram.com/p/BuaGS_TFNQk/

Dari sinilah, wanita Medan ini mengamuk di kantor kecamatan. Ia meminta E-KTPnya segera diserahkan karena sudah sembilan tahun menunggu. Tapi kenyataannya, wanita ini malah diberi resi dengan alasan E-KTP belum dikirim dari Disdukcapil.

Kalau menurut Sahabat Boombastis, masuk akal tidak alasan yang diberi oleh petugas kantor kecamatan? Rasa-rasanya sih enggak ya karena pengurusan E-KTP itu tidak memakan waktu yang cukup lama. Mungkin sih paling lama enam bulan, tapi Kementerian Dalam Negeri menuturkan kalau kartu identitas tersebut dapat terselesaikan kurang lebih satu jam saja.

Tjahjo Kumolo sudah membuat aturan pembuatan E-KTP [Sumber Gambar]
Bahkan, pernyataan itu pun ditetapkan pada sebuah aturan tertulis. Yaitu di Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poinnya membahas proses penerbitan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dalam rentang waktu satu hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pegawai diberhentikan jika tidak taati aturan [Sumber Gambar]
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan aturan ketat bagi petugas pengurusan E-KTP. Dikutip dari tirto.id, jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota tidak melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi berat. Adalah diberhentikan dari pekerjaan.

Tapi, sepertinya peraturan ini tidak berlaku di dinas mana pun. Ya karena masih ada saja masyarakat yang mengeluh E-KTP belum diberikan. Seperti wanita asal Medan tadi yang sudah menunggu E-KTP terbit selama 10 tahun. Sampai-sampai ia tidak bisa mengurus SIM dan juga visa yang akan segera digunakan.

BACA JUGA : Kemendagri Beri Ultimatum, Warga yang Tak Rekam Data E-KTP akan Terkena ‘Getahnya’

Andaikan aturan ini tetap ditegakkan, tentunya tidak akan ada lagi keluhan dari masyarakat tentang E-KTP. Mungkin paling lama menunggu hanya sebulan karena kendala teknis sehingga menyebabkan antrian panjang. Jadi, alangkah lebih baik untuk segera diperketat lagi aturannya. Namun ini memang butuh ketegasan dari para pejabat agar keterlambatan pembuatan E-KTP tidak terulang kembali.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Fashion Via Vallen Disebut Murahan, Ini Lho 5 Barang Branded Miliknya yang Tak Mampu Kamu Beli

Gaji PNS Lewat, Begini Lho Mahalnya Printilan-pritilan MotoGP yang sampai Ratusan Juta