Judi online sudah menjadi sebuah fenomena yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain. Hal ini terjadi pada sebuah keluarga yang keduanya merupakan anggota polisi. Sepasang suami istri ini harus mengalami hal yang benar-benar di luar dugaan karena judi online. Ialah seorang polwan di Mojokerto tega membakar suaminya karena begitu kesal sang suami bermain judi online. Berikut ulasan selengkapnya.
Kesal Karena Suami Habiskan Gaji untuk Judi Online
Ialah Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, yang merupakan seorang Polwan Polres Mojokerto Kota dengan tega membakar suaminya yang juga merupakan anggota polisi Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono atau Briptu RDW. Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6) di kediaman mereka, Asrama Polisi Mojokerto Kota.
Bermula saat perempuan berusia 28 tahun itu mengecek saldo rekening sang suami, yang seharusnya terdapat gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta. Namun begitu terkejut saat melihat nominalnya tidak sesuai, yaitu hanya tersisa Rp800 ribu saja.
Sudah Sempat Membeli Bensin
Sebelumnya, Briptu FN marah karena suaminya sering menggunakan gajinya hingga habis untuk main judi online. Padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ketiga anak mereka. Maka itu, saat mengetahui nominal gaji suaminya tidak sesuai dengan seharusnya, ia diduga jengkel. Meminta suaminya untuk segera pulang. Sebelum sang suami pulang, Briptu FN sudah membeli bensin dan memasukkannya ke dalam botol bekas kemudian diletakkan di atas lemari teras rumah.
Briptu FN meminta ART mereka untuk membawa ketiga anaknya bermain di luar. Setelah Briptu RDW pulang dari kantor, keduanya terlibat cekcok. Di tengah percekcokan rumah tangga tersebut, Briptu FN memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi. Ia pun menyiram bensin ke seluruh tubuh Briptu RDW. Korek dinyalakan dan membakar tisu yang dibawanya. Namun api menyambar ke tangan Briptu FN kemudian menjalar ke tubuh suaminya yang sudah berlumur bensin.
Briptu RDW Terkena Luka Bakar 90%
Saat api menyambar tubuhnya, Briptu RDW sempat teriak meminta pertolongan dan berusaha kabur. Namun ia tak bisa kabur karena tangannya terborgol di tangga lipat dan terhalang untuk bisa dibawa keluar. Para tetangga yang mendengar teriakan pun menolong untuk memadamkan api. Setelah api padam, Briptu FN turut membawa suaminya ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Di sana, Briptu RDW sempat dirawat dan mengalami luka bakar 90%. Ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12:55 WIB. Ia meninggalkan ketiga anaknya, yaitu anak pertama berusia 2 tahun dan yang kedua dan ketiga adalah kembar berusia 4 bulan.
Briptu FN Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementara itu, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasa dalam rumah tangga atau KRDT. Ia ditahan di Mapolda Jatim dan didampingi psikiater karena masih mengalami trauma mendalam. Briptu FN sendiri juga mengalami luka bakar di kedua tangan dan tubuh bagian depan. Dalam kasus ini, Briptu FN terkena Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga anak Briptu FN dan mendiang Briptu RDW juga didampingi psikolog.
BACA JUGA: Apes! Pernikahan Batal di Hari H: Ditipu Calon Suami yang Pakai Duit Nikah untuk Judi Online
Apa yang dilakukan Briptu FN kepada suaminya memang tak bisa dibenarkan karena merupakan sebuah kejahatan. Namun, dari apa yang dialami Briptu FN dan Briptu RDW kita bisa melihat bagaimana judi online bisa begitu merugikan dari segi apa pun.