in

Kafir Diganti Menjadi non-Muslim dan Bagaimana Kita Seharusnya Menyikapi

Polemik istilah pelabelan kafir menjadi non-muslim yang digagas oleh organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) tampaknya menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, hal tersebut akhirnya menjadi perbincangan hangat oleh umat Islam maupun kepercayaan lain dan ditanggapi secara beragam.

Dilansir dari laman nasional.tempo.co, keputusan tersebut merupakan buah dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Bagi mereka yang setuju dengan hal tersebut, penghapusan istilah ‘kafir’ bagi dan menyebut individu atau kelompok yang tidak beragama Islam sebagai non-muslim, semata-mata merupakan upaya dari para petinggi NU untuk merekatkan persatuan bangsa. Dalam hal ini, organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di tanah itu mempunyai pandangannya sendiri.

Menurut Abdul Moqsith Ghazali yang jadi pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah yang dikutip dari fokus.tempo.co mengatakan, penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim yang ada di Indonesia. Dalam pandangan para kiai, terminologi kafir mengandung unsur kekerasan teologis yang terkesan ‘menghakimi’. Sebagai gantinya, istilah tersebut diganti menjadi ‘Muwathinun’ atau warga negara.

Munas Alim Ulama NU 2019 [sumber gambar]
Menurut pandangan penulis pribadi, kata kafir sejatinya memang tidak bisa diganggu gugat sampai kiamat karena telah menjadi sesuatu yang pasti di dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. Yang jadi persoalan adalah, ketika label kafir dipola sedemikian rupa dan memiliki niatan untuk menjatuhkan atau merendahkan individu yang tidak seagama misalnya, tentu bisa mengancam keharmonisan dalam bermasyarakat. Terlebih, Indonesia dikenal dengan warganya yang majemuk alias berbeda-beda.

Dari mereka yang kontra, ada baiknya jika kita melihat sudut pandang dari Munarman yang merupakan juru bicara organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut dirinya yang dikutip dari fokus.tempo.co, kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian atau pun diskriminasi, tetapi istilah yang diajarkan dalam Islam untuk menyebut manusia yang menutup diri dari Islam.

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama [sumber gambar]
Jika boleh diterjemahkan secara bebas, penulis memiliki pendapat pribadi untuk menyikapi polemik “kafir dan nonmuslim” di atas. Kata kafir dalam kaidah teologis Islam, merupakan mereka yang tidak mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sementara label nonmuslim, digunakan dalam kultur pergaulan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, untuk membedakan antara mereka yang beragama Islam dan kepercayaan lainnya seperti Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha.

BACA JUGA: Melihat Aturan Pengeras Suara Adzan di Negara-negara Muslim Dunia, Indonesia Gimana?

Permasalahan label kafir memang menjadi salah satu persoalan yang cukup sensitif di Indonesia. Bisa dibilang, hal ini bakal semakin kontroversial jika dipahami secara sepihak dan tanpa disertai penjelasan yang terperinci. Berbeda pendapat dan pandangan dalam menyikapi sesuatu, merupakan sebuah keniscayaan yang alamiah dan biasa terjadi. Hanya saja, bagaimana agar perbedaan yang ada tidak sampai menjadi jurang pemisah yang justru dapat merusak kerukunan antar umat beragama. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Viral Perempuan Makan Tisu Bekas Pakai, Apa Sih Penyebab Pastinya?

14 Quotes Bijak dari Luna Maya, Segarkan Hatimu yang Tengah Dilanda Kegalauan Akut