in

5 Keistimewaan Mewah yang Hanya Bisa Dinikmati oleh Para PNS Selama Bulan Ramadan

3. Waktu kerja mendapat diskon signifikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB sudah lama mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah pemotongan jam kerja PNS di bulan Ramadan. Ketetapan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 04/2015 tentang penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadan.

Diskon masa kerja, tapi pemasukkan tak dikurangi. [Image Source].
Dalam SE tersebut tercantum bahwa jam kerja PNS dalam sepekan dirincikan sebagai berikut: untuk instansi yang memberlakukan waktu kerja selama lima hari, PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Sedangkan, untuk instansi yang memberlakukan kerja enam hari dalam sepekan, masuk pukul 08.00 dan pulang pada pukul 14.00. Sehingga, jika total jam kerja dalam sepekan biasanya berkisar 40 jam, khusus di bulan Ramadan, mereka hanya bekerja selama 32,5 jam saja. Tentu saja gaji tak berkurang.

4. THR naik sebesar 4-6 persen setiap tahunnya

Tak cukup hanya dengan menggelontorkan dua kali gaji tambahan, pemerintah juga terus memanjakan para PNS dengan meningkatkan persentase THR sebesar 4 hingga 6 persen setiap tahunnya.

THR naik setiap tahunnya. [Image Source].
Tentu saja hal ini disambut meriah oleh para PNS. Selain mendapat pengurangan jam kerja, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan istimewa, ditambah lagi kenaikan THR yang disesuaikan dengan inflasi setiap tahunnya. Sehingga, bisa diartikan bahwa tunjangan hari raya mereka akan terus naik sebab inflasi nyaris tak pernah turun, dan selalu naik dari tahun ke tahun.

Leave a Reply

Inilah 10 Nestapa dan Derita Anak 90-an Ketika Dulu Mengakses Layanan Internet, Bikin Darah Tinggi!

Kisah Haru Tentara Inggris yang Tidak Membenci Islam Meski Kedua Kakinya Dihancurkan Teroris