Yeay, sebentar lagi Indonesia punya ibu kota baru. Setelah resmi akan berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur-tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara akan ada banyak perubahan yang bakal terjadi nantinya. Salah satunya adalah nasib para PNS yang selama ini berdinas di ibu kota. Ya, semua pegawai negeri tersebut rencananya bakal ikut dipindah ke Kalimantan Timur.
Biasa menikmati layanan dan fasilitas khas kota besar seperti DKI Jakarta, sejumlah Pegawai Negeri Sipil di kementerian dan lembaga pemerintah pusat mengaku cemas pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Ada banyak hal yang menjadi latar belakang kekhawatiran daripada para abdi negara tersebut. Bahkan menurut rencana, Sekitar 130.000 dari 180.000 PNS yang ada di Jakarta saat, ini diperkirakan akan pindah ke ibu kota baru pada 2024.
Khawatir akan kehilangan beragam fasilitas yang selama ini mudah diakses
Dilansir dari BBC, rasa tersebut muncul karena belum adanya kepastian terkait berbagai fasilitas, terutama pendidikan dan kesehatan. Sebagai ibu kota baru, persoalan infrastruktur yang akan dibangun memang masih dalam sebatas rencana visual saja. Bagi mereka yang telah berkeluarga, pendidikan atau mencari sekolah untuk anak menjadi hal utama yang harus dipikirkan jika ikut pindah tugas ke Kalimantan Timur.
Bukan hanya soal fasilitas seperti di atas, para PNS yang resah ini juga merasa bakal kehilangan hiburan seperti di Jakarta. Salah satunya adalah seorang pegawai negeri bernama Hanna yang menyoroti hal tersebut. “Lebih ke mental, menguatkan diri kalau tinggal di tempat baru yang fasilitasnya tidak selengkap di Jakarta. Kalau di Jakarta kita punya, punya hiburan, olahraga, konser, hiburan apa pun mudah didapat. Kalau tinggal di situ pasti minimal fasilitas dan infrastruktur,” kata Hanna yang dikutip dari BBC.
Survey Mayoritas PNS ternyata menolak untuk dipindahkan
Menariknya, mayoritas PNS yang selama ini bertugas di Jakarta ternyata menolak untuk dipindahkan. Seperti survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM) pada 7 – 20 Agustus lalu menunjukkan, 94,7% PNS menolak untuk dipindahkan ke ibu kota baru di Kaltim. Rata-rata, mereka khawatir dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan anak kurang berkualitas, serta biaya hidup tinggi.
Jika presentase yang menolak sebanyak 94,7% , hanya tinggal 3,9% saja yang setuju dan sisanya menyatakan abstain. Dikutip dari BBC, survei yang melibatkan 1.225 responden PNS ini juga mencatat jika mereka dipaksa pindah bertugas ke ibu kota baru, maka sebanyak 78,3% akan mengajukan pensiun dini. Jika memang benar terjadi, tentu sangat disayangkan. Padahal, jadi PNS tuh susahnya bukan main loh.
Pilihan untuk pensiun dini sebagai PNS
Apa yang terjadi jika para PNS di atas tetap keukeuh dengan keinginannya tidak mau dipindah ke ibu kota yang baru? Jawabnya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana mereka bisa saja mengajukan pensiun dini dan meninggalkan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 305, PNS yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Mereka ini dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Padahal, para abdi negara di ranah sipil sejatinya telah diamanatkan untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Termasuk jika harus pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Masak lupa sih pak dan buk?
BACA JUGA: Inilah 5 Kelakuan Bobrok Para PNS yang Bikin Malu Negara
Sebagai abdi negara, pada PNS tersebut seharusnya wajib mengikuti semua aturan yang diterapkan. Jangan hanya karena dipindah tugas dari ke Kalimantan Timur, lantas menolak dengan alasan kurangnya fasilitas seperti yang selama ini dirasakan saat berada di Jakarta. Lha terus, apakah perjanjian bersedia bertugas atau ditempatkan di mana saja sudah tidak berlaku? Atau jangan-jangan mereka sudah lupa?…