in

Tak Terima Fotonya Diedit, Dosen Ini Melaporkan Sang Pelaku ke Polisi

Masalah di dunia maya memang tak ada habisnya dari dulu sampai sekarang. Seperti yang dialami oleh Maulina Pia Wulandari, kalau dirinya telah diolok-olok oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bontang bernama Surya Ramdhana. Bermula dari Surya yang telah mengedit foto Pia dari tubuh asli ke postur langsing.

Namun bukan itu yang sebenarnya mengusik hati Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya tersebut. Fotonya tersebut ditambahkan caption yang menyinggung perasaannya. Di sana PNS asal Bontang itu menuliskan kalau mengedit foto dari gemuk ke langsing membutuhkan biaya yang mahal. Sebab, membeli obat sampai langsing juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit atau bisa dibilang hingga jutaan.

Pia melaporkan ke polisi [Sumber Gambar]
Oleh karena itulah, Pia tersulut amarahnya hingga melaporkan si pelaku ke polisi. Ia berharap supaya Surya mendapat hukuman yang setimpal. Kemudian wanita tersebut juga mengharapkan agar pelaku tidak mengulangi kesalahannya lagi alias merasakan jera. Nah, mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Surya Ramdhana langsung memohon permintaan maaf serta supaya Pia mencabut laporannya ke polisi melalui akun facebooknya.

Postingan Surya [Sumber Gambar]
Nah, untuk kasus ini, jika Pia tidak mencabut laporannya, Surya bisa terkena beberapa hukuman nih Sahabat Boombatis. Alasannya karena menurut peraturan perundang-undangan, ada dua pasal yang membahas tentang peristiwa satu ini. Pertama adalah mengenai pasal hak cipta. Kemudian yang kedua yaitu tentang pencemaran nama baik.

 

Untuk hak cipta dibahas pada Pasal 24 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia“. Kalau melanggar aturan tersebut, akan dikenai hukuman sesuai Pasal 72 Ayat (6) yakni bisa dipenjara paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp150 juta.

Selain penjara, akan ada denda uang [Sumber Gambar]
Sedangkan pencemaran nama baik dicantumkan pada Pasal 27 Ayat (3) yang berisi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Jadi, dari peristiwa yang menimpa Pia dan Surya kita mendapatkan pelajaran berharga. Jika sebaiknya tidak sembarangan untuk mengedit foto orang lain, apalagi yang tak kalian kenal. Kemudian hindari juga untuk menyinggung mengenai fisik karena itu merupakan hal sensitif bagi beberapa orang. Meskipun kalian hanya berniat untuk bercanda, tapi alangkah lebih baik dihindari saja Sahabat Boombastis. Daripada tersandung masalah seperti yang dihadapi oleh Surya saat ini.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Potret 2 Anak Iis Dahlia yang Ikut Diserang Netizen Gara-gara Perilaku Sang Ibunda

Kondisi Memburuk, Denada Rela Lakukan Hal Ini Demi Temani Putrinya Berjuang Melawan Leukimia