Sering kita dengar dari teman atau kerabat kalau di perusahaan tempatnya bekerja cukup ketat peraturannya. Bukan dalam hal aturan bekerja sehari-hari, tapi ketika masuk sebagai karyawan di perusahaannya. Kalau setiap karyawan yang bekerja di perusahaannya, ijazahnya ditahan sampai ia keluar dari kantor tersebut. Nah, keluar perusahaan pun juga agak dipersulit karena harus ada alasan kuat.
Seperti halnya peristiwa yang terjadi di sebuah perusahaan daerah Tebet, Jakarta Selatan pada akhir tahun 2017 lalu. Merunut dari laman celebesnews.id, jika perusahaan yang dimaksud adalah PT Multi Lintas Ekspresindo. Kantor tersebut dilaporkan oleh mantan karyawannya yang bernama Sekar lantaran ijazahnya ditahan padahal sudah mengundurkan diri dari Bulan Desember 2017 silam. Belum lagi dengan ditambahnya pekerjaan Sekar yang tidak sesuai perjanjian dan juga gaji sangat jauh di bawah UMR. Hal ini tentu membuat Sekar trauma dan enggan ditanyai mengenai perusahaan di tempat ia pernah mengadu nasib selama dua bulan.
Sungguh miris memang melihat peristiwa seperti itu. Apalagi ijazah tetap ditahan meski sudah mengundurkan diri dari perusahaan. Rasanya seperti tidak adil lantaran kita sudah mendapatkan surat penting tersebut dengan susah payah, namun diambil seenaknya oleh pihak lain. Kalau sudah seperti ini, maka kita semacam dikekang dan tidak boleh keluar dari perusahaan tersebut. Istilahnya kita harus mengabdi ke perusahaan tersebut sampai akhir hayat. Ih.. ngeri banget kan. Kalau gaji dan prosedur kerjanya enak sih enggak masalah. Tapi kalau membuat sang karyawan sampai muntah darah, itu sudah keterlaluan namanya.
Sebenarnya, dilansir dari gadjian.com, kalau boleh atau tidaknya perusahaan menahan ijazah itu tak tertera di Undang-Undang Ketenagakerjaan Sahabat Boombastis. Sehingga, bisa dikatakan jika penahanan surat penting tersebut tidak ada larangannya. Namun dengan syarat, si calon karyawan berhak menolaknya jika tidak setuju dengan perjanjian itu. Bahkan, pada Surat Edaran Kemenaker, Dirjen PHIJSK, No B.796/PHIJSK/IX/2015 menyatakan bahwa penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak masalah. Nah, Surat Edaran tersebut merujuk pada Pasal 1338, KUH Perdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak pembuat perjanjian.
Tapi, berbeda lagi jika peristiwanya seperti yang dialami oleh Sekar tadi. Dalam fenomena tersebut, perbuatan menahan ijazah itu tidak diperbolehkan berdasarkan asas kepatutan dan kepantasan Buku III KUH Perdata. Sebab, dengan ditahannya ijazah, maka mengakibatkan seseorang tidak bisa berbuat bebas atas hak miliknya dan juga tak dapat menikmati manfaatnya seperti mencari pekerjaan di tempat lain. Hal inipun juga ikut dikomentari oleh Kepala Bidang HAM Yuri Priyanto. Bahwa menahan ijazah semacam itu berarti bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga, dapat disimpulkan jika menahan ijazah itu memang boleh diterapkan oleh perusahaan. Namun, jika si karyawan meminta untuk ijazahnya dikembalikan karena butuh untuk urusan lain, ya sebaiknya tidak ditahan. Kalau ditahan, berarti perusahaan telah melanggar pasal yang sudah disebutkan tadi. Lalu, untuk kalian yang ingin mencari pekerjaan, sebaiknya lebih teliti lagi ya. Cobalah untuk memilah mana syarat pekerjaan yang tidak memberatkan Sahabat Boombastis sekalian. Dengan begitu, kalian bisa terhindar dari syarat pekerjaan yang mengharuskan ijazah ditahan.