Hawa mudik sudah mulai tercium nih gengs. Sudah jadi pertanda bagi yang ingin pulang kampung untuk segera bersiap-siap. Tak hanya oleh-oleh atau barang bawaan, tapi kendaraan untuk mudik juga jangan sampai lupa diperiksa kesehatannya.
Omong-omong soal kendaraan yang dipakai untuk mudik, kalian juga harus memperhatikan perlengkapannya. Yup, karena ternyata ada beberapa atribut dari kendaraan yang rawan kena tilang ketika dipakai mudik. Hmmm.. apa saja ya kira-kira?
Tambahan kayu pada sepeda motor
Orang yang mudik menggunakan motor, biasanya kebingungan saat membawa barang-barangnya. Nah, salah satu caranya supaya barang tetap bisa terbawa yakni menambahkan kayu di bagian belakang motor. Barang pun diletakkan di atas kayu dan kemudian diikat.
Memang cara ini memudahkan pengendara motor untuk membawa barang. Namun, tidak dari kacamata keselamatan gengs. Menurut Jusri Pulubuhu selaku pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kayu tersebut bisa mengganggu keseimbangan. Lalu bisa juga mengganggu pengendara lain. Bagi siapa saja yang nekat melakukan ini, bakal ditindak oleh polisi. Tapi, untuk sanksinya biasanya akan diberikan pada saat persidangan nanti.
Spion yang hanya berjumlah satu
Kelengkapan kendaraan yang bisa membuat pengemudi ditilang adalah spion. Ya, alat yang digunakan untuk melihat kondisi di belakang kendaraan ini akan kena tilang kalau jumlahnya hanya satu. Misalnya kanan atau kiri saja.
Yakin deh, alasan apapun yang kalian berikan kepada polisi, tidak akan digubris. Pasalnya, ini sudah menyalahi aturan dan bisa membahayakan si pengemudi dan juga penumpangnya. Di dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenai pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda maksimal Rp250 ribu. Jika untuk mobil, dikenai Pasal 285 Ayat (2) dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pasang roof box di atas mobil
Bagi pengendara mobil, ada perlengkapan yang perlu diperhatikan terlebih dulu. Adalah roof box yang biasanya diletakkan di atas mobil untuk barang bawaan berlebih. Dilansir dari Tempo, jika pemasangan roof box ini bisa membawa kalian ke jurang penilangan apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku gengs.
Salah seorang anggota Regident Ranmor Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang itu semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurutnya, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut bertambah termasuk melanggar aturan. Jadi, kalau mau mudik, roof box-nya mohon dilepas ya.
Tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama di dalam mobil
Selain di atas, pengendara mobil juga bisa ditilang jika tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama kecelakaan. Eh, tapi yang dimaksud bukan obat-obatan semacam P3K. Melainkan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak dan pembuka roda.
Kalau sampai kalian tidak membawa, akan ada sanksi yang menanti nih. Dituangkan dalam Pasal 278, bagi pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama kecelakaan, bisa dipidana penjara paling lama satu bulan. Atau bisa juga denda maksimal Rp250 ribu.
BACA JUGA : Anti Ribet, Ini Tips Packing untuk Mudik Lebaran
Untuk Sahabat Boombastis yang ingin mudik, yuk perhatikan poin-poin di atas. Jangan sampai momen mudik kalian terganggu karena terkena razia. Semoga mudik kalian lancar dan selamat bertemu sanak saudara di kampung halaman, ya.