Macam-macam infak
Infak berasal dari bahasa Arab anfaqa-yunfiqu yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai. Infak sendiri ternyata memiliki banyak macam, infak wajib, infak sunah, infak mubah, dan juga infak haram. Apa yang membedakan? Infak wajib ini merupakan sesuatu yang harus dikeluarkan, jika tidak, maka dia berdosa. Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin, contoh lainnya adalah menafkahi anak istri, jika tidak dilakukan maka berdosalah dia.
Sementara infak sunah adalah infak yang dikeluarkan dengan tujuan bersedekah, seperti membantu orang atau berjuang di jalan Allah. Infak satu ini memiliki banyak sekali keutamanan, yaitu meringankan beban orang lain, juga untuk melancarkan rezeki yang mengeluarkan infak. Sementara itu, infak mubah adalah berinfak tidak berpahala juga tidak berdosa, contohnya ketika mengeluarkan infak untuk berdagang. Sementara infak haram adalah tindakan berinfak yang tidak tulus karena Allah, melainkan hanya berharap mendapat sanjungan dari seseorang. Naudzubillah.