Fatwa haram game Player Unknown’s Battleground yang di keluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menuai polemik. Dilansir dari regional.kompas.com, Komunitas Ruang Game Aceh menyesalkan adanya pelarangan tersebut. Mereka merasa telah menyudutkan dan merampas sumber penghasilan sejumlah gamers profesional di Aceh.
Lain di Aceh, apa yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi justru berbeda dengan negeri Serambi Mekkah itu mengenai kebijakan pemerintahannya dalam menyikapi gim PUBG. Negara yang menjadi pusat umat Islam itu malah menggelar turnamen PUBG dan berlangsung sukses. Meski sama-sama mengusung peraturan syariah, seperti apa perbandingan dari kedua wilayah beda benua tersebut?
Menerapkan aturan secara Islami dalam bermasyarakat
Baik Aceh maupun Arab Saudi, kedua wilayahnya yang kental dengan nuansa islami sama-sama menerapkan hukum sesuai syariat kepada masyarakatnya. Mulai dari gaya berpakaian yang harus sopan dan tertutup, menghentikan aktivitas duniawi manakala tiba waktu salat, melarang pria dan wanita berduaan yang bukan pasangan sah (khalwat), dan lainnya.
Sama-sama memiliki polisi syariah
Untuk Aceh, mereka memiliki polisi syariah yang bernama Wilayatul Hisbah dan bertugas untuk menjaga tegaknya aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Di Arab Saudi, petugas khusus untuk perkara aturan syariah dipegang oleh satuan bernama Muthawwa yang begitu ditakuti oleh warganya.
Berlakukan hukuman cambuk
Berdasarkan aturan di Arab Saudi, ada prosedur khusus yang dilakukan sebelum hukum cambuk tersebut dimulai. Salah satunya adalah jumlah cambukan yang dibedakan antara Pria dan Wanita. Dikutip dari laman merdeka.com, Bagi pria, setiap hukuman cambuk dilakukan sebanyak 50 kali dalam satu tahap. Sedangkan untuk wanita sebanyak 20 hingga 30 kali cambukan dalam satu tahap. Sementara di Aceh, mereka dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Bireuen dan diputuskan untuk mendapat hukuman cambuk sebanyak 6-8 kali.
Memiliki perbedaan pandangan soal keberadaan PUBG
Beberapa waktu lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah memberikan fatwa tentang haramnya permainan PUBG. Alhasil, muncul suara-suara keberatan atas keputusan tersebut. Salah satunya datang dari Komunitas Ruang Game Aceh. Namun, Arab Saudi justru memiliki pandangan lain. Dikutip dari cnbcindonesia.com, Federasi Saudi untuk Olahraga Elektronik dan Intelektual menyelenggarakan turnamen PUBG di Jeddah Season Festival.
BACA JUGA: Melihat Alasan Pelarangan PUBG di Seluruh Dunia yang Ternyata Lebih ‘Kejam’ dari Indonesia
Tujuan dari diberlakukannya hukum sesuai syariat Islam bagi kedua wilayah di atas, pasti mempunyai alasan tertentu. Memang, tak semuanya mempunyai kebijakan yang serupa. Salah satunya adalah soal gim PUBG yang populer di kalangan anak-anak muda. Di mana Aceh memberikan fatwa haram, namun justru diterima dengan baik oleh Arab Saudi dalam bentuk dukungan dan hingga mengadakan turnamen. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?