Bambang Widjojanto kemarin, Senin(26/01/2015) mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil ketua KPK ke pimpinan KPK karena status tersangka yang dilekatkan padanya. Bambang menyerahkan keputusan di tangan para pimpinan KPK terkait disetujui maupun tidaknya pengunduran dirinya.
Akhirnya semalam, Johan Budi Sapto Pribowo selaku Deputi Pencegahan KPK menyatakan bahwa seluruh pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial sepakat untuk menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya diberi tahu oleh pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan,” kata Johan di Gedung KPK, Senin malam (26/1) seperti dilansir oleh cnnindonesia.
Saat ini seluruh pimpinan KPK masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo terhadap pengajuan pengunduran diri Bambang Widjojanto. Karena menilik dari UU No 30 Tahun 2002 Pasal 32 , status pemberhentian sementara baru bisa ditetapkan jika sudah disetujui oleh presiden.
Namun Johan mengatakan bahwa sampai haari ini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa KPK masih sangat membutuhkan peran bambang Widjojanto untuk menangani berbagai kasus yang belum selesai ditangani oleh di lembaga . Mundurnya Bambang dinilai akan memperlambat penanganan perkara korupsi yang masih menjadi PR bagi KPK.
”Pak Bambang masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tinggal empat. Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga. Oleh karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari Pak Bambang,” ujar Johan.