Belakangan ini jagat dunia maya tengah digegerkan dengan aksi seorang pria yang melakukan ancaman kepada pemimpin negara. Kejadiannya yang terjadi pada Jumat (10/5) tersebut, memperlihatkan salah satu oknum pendemo di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat ingin memenggal Kepala Presiden. “Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso demi Allah”. begitulah ujar pria diketahui berinisial HS di video yang beberapa waktu lalu sempat viral tersebut.
Setelah aksi tersebut, kini HS dikabarkan tengah berurusan dengan pihak berwajib. Di mana menurut pemberitaan beberapa media tanah air, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap HS pria 25 pada Minggu (12/5/2019). Berkat hal tersebut, selain dilaporkan oleh salah satu Relawan Jokowi, dirinya juga terancam diganjar dua Pasal sekaligus terkait tindakannya yang ingin memenggal kepala Presiden.
Pertama adalah 104 KUHP yang ditujukan kepada sebuah tindakan makar. Lalu yang ke dua adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perihal pasal pertama tadi, apabila hal tersebut dijatuhkan kepadanya, akan bisa membuat HS terancam sanksi berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Sedangkan UU ITE akan membuat pria 25 tahun terancam hukuman denda besar dan kurungan.
Masih berbicara tentang kasus ini. Hukuman tidak kalah berat juga diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat terkait kasus model ini. Negeri Paman Sam akan menghukum pria yang berani melakukan tindakan semacam itu dengan sanksi berupa kurungan dengan durasi ratusan tahun. Dilansir Boombastis dari Reuters, pria Amerika Serikat bernama Gary Gravelle yang menerima 16 dakwaan termasuk aksinya mengancam Donald Trump pada September 2018 silam, berpeluang mendapatkan hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Dalam aksinya ‘mengganggu’ Trump, Gary melakukan sejumlah aksi berupa mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan “You Die (Kamu Mati-red). Sebelumnya dirinya juga melakukan pengacaman yang berujung bui pada 2013. Berkaca dari fakta tersebut, sepertinya HS juga bisa dibilang berpeluang bisa mendapatkan hukum seperti pria 51 kalau melakukan aksinya tersebut di Amerika Serikat. Kalau menurut kalian bagaimana kira-kira sobat Boombastis bila aksi penggal HS dilakukan di negeri Paman Sam?
BACA JUGA: 6 Aksi Kriminal yang Takkan Membuatmu Dipenjara Jika Jadi Warga Amerika Serikat
Begitulah tadi sobat Boombastis gambaran apabila aksi HS dilakukan di Amerika Serikat. Terlepas dari hal tersebut, aksi demo model tersebut adalah gambaran kalau Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sebetulnya boleh sampaikan apresiasi, namun harus tetap beretika tanpa harus mengeluarkan kata-kata vulgar.