Di tahun ini, aturan di jalan raya mulai diperbanyak. Ya ini dilakukan bukan tanpa alasan kok, tapi untuk keselamatan para pengguna jalan itu sendiri. Salah satunya yang mulai digalakkan adalah pengemudi dilarang merokok sambil berkendara.
Yup, aturan ini sudah mulai dijalankan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di mana ternyata sudah banyak yang ditilang gara-gara adanya aturan ini. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, sampai saat ini sudah ada sekitar 652 kasus yang berkaitan dengan mengganggu konsentrasi di jalan raya. Tapi pertanyaannya, apa aturan ini berlaku untuk pengemudinya saja? Bagaimana dengan penumpang?
Ini aturan dari pengendara yang dilarang merokok
Sebelum kita membahas tentang apakah hukuman ini berlaku untuk pengemudi saja atau tidak, kita ulas dulu tentang aturan dasarnya. Nah, pada awalnya Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Di salah satu pasalnya, terdapat aturan mengenai pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil mengemudi. Sebab, hal tersebut dianggap akan mengganggu keselamatan pengendara di jalan raya. Jadi, bagi siapa saja yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 di UU Nomor 22 Tahun 2009. Di mana para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Penyebab diberlakukannya aturan dilarang merokok sambil berkendara
Salah satu alasan mengapa aturan ini perlu dijalankan adalah asap rokok dapat membahayakan orang lain. Hal ini telah dialami oleh seseorang bernama Rendhy Maulana. Ia bercerita tentang pengalaman buruknya terkena asap rokok pengendara lain melalui akun facebook pribadinya.
Awal mulanya, ia tengah berkendara seperti biasanya. Namun saat matanya terpapar asap rokok pengguna jalan lain, indra penglihatannya terasa panas dan juga menjadi buram. Singkat cerita, setelah diperiksakan ke dokter, matanya terkena iritasi hebat akibat asap rokok. Untungnya, matanya bisa diselamatkan namun ia harus menjalani pengobatan sampai indra penglihatannya normal kembali.
Hukuman hanya berlaku untuk pengemudi
Ketika aturan ini berlaku, mungkin Sahabat Boombastis berpikiran sama dengan penulis. Yaitu aturan dilarang merokok sambil berkendara juga berlaku untuk penumpangnya. Sebab, tidak ada perbedaan sama sekali jika yang merokok adalah penumpang atau pengemudinya. Semua sama-sama mengganggu pengguna jalan lainnya.
Namun sayangnya, dugaan kita salah Sahabat Boombastis. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir mengatakan bila saat ini aturan mengenai mengganggu konsentrasi baru diberlakukan untuk pengendara saja. Sementara untuk penumpang masih belum ada aturannya.
Begini kata para ahli terkait larangan merokok yang diberlakukan untuk pengemudi saja
Menanggapi hal ini, Jursi Pulubuhu selaku Jakarta Defensive Driving Consulting (JDD) agak kurang setuju dengan aturan tersebut. Sehingga ia menyarankan untuk aturan pelarangan merokok baiknya diberlakukan bagi penumpangnya juga. Alasannya karena kegiatan merokok ketika berkendara bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Tapi beda halnya dengan yang dikatakan oleh Kompol M. Nasir. Menurutnya, ini sudah merupakan hal yang benar karena penumpang tidak memiliki tanggung jawab besar. Tidak seperti pengemudi yang harus bertanggung jawab atas keselamatan sendiri dan juga penumpang. Oleh karenanya, ia wajib berkonsentrasi penuh dan tidak melakukan apapun selain mengemudi.
BACA JUGA : 5 Peraturan Baru Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Agar Tak Disemprit oleh Polisi
Terbitnya aturan ini memang sangat baik untuk para pengguna jalan. Namun ada baiknya untuk memberlakukan aturan tersebut kepada penumpang. Supaya di jalan raya tidak ada lagi para korban asap rokok seperti Randhy Maulana tadi.