Semua benda-benda diamankan pemerintah
Pada masa itu, pemerintah langsung mengamankan benda-benda yang diduga peninggalan kerjaan Mataram tersebut. Meski harta karun itu ditemukan di lahan milik warga bernama Cipto, namun tetap saja harta tersebut bukan milik pribadi. Meski demikain, pemerintah memberikan penghargaan dan juga santunan sebesar Rp18 juta pada masing-masing penemu. Jumlah tersebut tentu sangat besar pada masa itu. Harta benda kuno tersebut kini disimpan di Museum Nasional Jakarta.