Sesuai jadwal, Bambang Widjojanto hari ini Selasa (03/02/2015) memenuhi panggilan datang ke Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang Widjojanto dengan sikapnya yang secara berani memenuhi panggilan menunjukkan kelasnya penegak hukum yang taat akan hukum, dan tidak bersikap seolah kebal hukum. Bahkan Bambang menyerukan ia rela meninggalkan jasadnya jika itu menjadi taruhan demi mengungkap kebenaran.
Bambang tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi 20 orang pengacara. Ia datang dengan meneganakan setelan warna gelap. Tanpa banyak bicara pria berjenggot itu langsung memasuki ruang pemeriksaan setelah sebelumnya menunaikan sholat dhuhur.
Terjadi insiden kecil ketika akan dilakukan penyidikan Bambang. Para pengacara Bambangendak memasuki ruangan pemeriksaan, namun kemudian penyidik menyatakan bahwa Bambang hanya boleh didampingi oleh 2 orang pengacara saja, sisanya diminta keluar dari ruang pemeriksaan.
Salah satu pengacara Bambang, Saor Siagian lantas mempertanyakan apa dasarnya hukum pembatasab jumlah kuasa hukum yang boleh mendampingi Bambang saat dilakukan pemeriksaan. Namun tak satupun penyidik menjawab pertanyaan tyang dilontarkan pengacara Bambang tersebut.
Setelah terjadi insiden pengusiran yang dilakukan oleh Kasubdit VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona setelah dialog yang dilakukan pengacara Bambang yang tetap menolak terkait pembatasan jumlah pengacara yang boleh mendampingi pemeriksaan tak membuahkan hasil. Daniel keluar ruangannya dan memberi perintah kepada Provos dengan arogan. “Provos tarik orang ini keluar”
Dua orang provos hendak menyeret keluar Saor, namun pengacara lainnya menimpali tak usah menggunakan cara-cara arogan. Pengacara Bambang bahkan menyampaikan bila Daniel tetap melakukan tindakan arogan, dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang.
Akhirnya setelah insiden pengusiran itu, jumlah pengacara yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Bambang ditambahkan menjadii 3 orang. Sementara pengacara lainnya yang tak dapat mendampingi pemeriksaan menunggu di luar ruangan.